-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Merasa Tertipu, Penjualan Sebidang Tanah Warga Kappuna Lapor Polisi

    Admin 10 - Awhy
    10/10/24, 15:44 WIB Last Updated 2024-10-10T12:10:39Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Seorang warga kelurahan kappuna kecamatan Masamba inisial JD menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli tanah oleh MT, Kasusnya sudah dilaporkan kepolres Luwu Utara pada bulan September 2014.

    Berawal saat korban, JD menemukan papan bicara atas penjualan tanah yang diakui oleh pelaku bahwa miliknya, pada bulan juni 2024. Kamis 10 Oktober 2024.

    Sehingga korban, JD yg melihat papan bicara itu menjadi tertarik dan menghubungi nomor HP pelaku yg terdapat pada papan bicara tersebut dan terjadilah komunikasi dan sepakat untuk melakukan transaksi penjualan tanah.

    Setelah terjadi kesepakatan, korban memberikan uang muka (DP) sebesar Rp 200 juta sebagai tanda jadi kepada pelaku MT, Pelaku meminta uang tambahan pelunasan sebagai uang pengurusan sertifikat hak milik ke kantor pertanahan Kabupaten Luwu Utara, "Kata JD.

    Tapi korban tidak menuruti permintaan pelaku, Hingga saat ini korban, JD menunggu haknya untuk diberikan oleh MT, Tapi hanya janji dan janji yang saya terima oleh pelaku Sehingga saya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara."terangnya

    Setelah korban mencari tahu atas kondisi kepemilikan tanah tersebut dan ternyata tanah itu adalah tanah warisan yg belum dibagi dan tidak bisa diperjual belikan seorang diri,

    Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli melalui Kasat Reskrim AKP M. Althof Zainuddin membenarkan adanya laporan tersebut Sampai saat ini terlapor MT Sudah diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan. "tutupnya. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +