-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolres Luwu Utara Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Pallawa 2024

    Admin 10 - Awhy
    14/10/24, 14:06 WIB Last Updated 2024-10-14T08:08:50Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli, S.IK., M.H., M tr Opsla pimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2024, Dan yang bertkndak sebagai komandan Apel Kaur Bin Ops Lantas Ipda M. Iqbal Wirawan Kasim, yang dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolres Luwu Utara, Senin, 14 Oktober 2024.

    Upacara dihadiri, Bupati Luwu, ketua pengadilan Negeri Masamba, kepala kejaksaan Negeri Luwu Utara, Danyon D Pelopor baebunta, Pabung TNI 1403 Sawerigading, para PJU Polres Luwu Utara, Polsek jajaran, Kasatpol PP Luwu Utara, Kadishub Luwu Utara dan diikuti Peserta Apel meliputi anggota Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP.

    Dalam operasi Zebra tahun ini, mengambil tema Mendukung suksesnya pelantikan Presiden/Wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.

    Pada Apel gelar pasukan juga dirangkaikan pemberian penghargaan kepada personil yang berprestasi, Serta dilaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Satu orang dari dinas polri Polres Luwu Utara.

    Kapolres Luwu Utara, AKBP M. Husni Ramli selaku pimpinan apel membacakan amanat Kapolda Sulawesi Selatan bahwa, Operasi Kepolisian mandiri kewilayahan Zebra Pallawa – 2024 akan dilaksanakan 14 hari kedepan, dimulai dari tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.

    Dalam amanatnya Kapolres menekankan 8 sasaran target Operasi Zebra 2024 yaitu:
    1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
    2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.
    3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
    4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuia spektek (brong).
    5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.
    6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (contra flow).
    7. Kendaraan yang over dimensi/over loading (od/ol) dan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (plat gantung).
    8. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

    AKBP M. Husni Ramli, mengatakan bahwa, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan jumlah kecelakaan.

    “Sesuai dengan arahan dan amanat bapak Kapolda Sulsel, Personel diminta agar saat bertindak dalam operasi ini tetap humanis dan sesuai SOP, ” terang Kapolres Luwu Utara.

    Kapolda Sulawesi Selatan menekankan penanganan ke 8 pelanggaran yang disebutkan tadi dilakukan secara persuasif dengan didukung gakkum lantas secara elektronik serta teguran simpatik dan humanis untuk meningkatkan disiplin dimasyarakat dalam berlalu lintas.

    “Dalam Operasi ini Polres Luwu Utara akan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif dan simultan kepada masyarakat tentang disiplin dalam berlalu lintas, sehingga tercipta masyarakat yang patuh dan tertib berlalulintas demi terwujudnya Kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman. "tutupnya. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +