Wargata.com, Sulsel - Di hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2024, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Parepare melaksanakan kegiatan edukasi tentang ketentuan dan etika berlalu lintas kepada peserta Pendidikan Dasar (Diksar) Satpam Gada Pratama Tahap XXI. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Aisyiyah, tepatnya Jalan Panti Asuhan, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Selasa, (15/10/2024) pagi, Sekira pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang, S.H., M.H., memimpin kegiatan ini dengan didampingi oleh Kanit Kamsel, IPDA Sumiati, serta anggota lainnya, BRIPKA Vincensius Sances dan BRIPDA Wira Satya Uttama. Dalam sesi edukasi tersebut, mereka memberikan materi tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan menyampaikan pesan-pesan terkait keselamatan lalu lintas.
“Edukasi tertib berlalu lintas ini bertujuan agar para peserta Diksar Satpam Gada Pratama yang sedang menjalanimasa pelatihan dapat memahami dan menerapkan etika serta tata cara yang benar saat berlalu lintas, Kami berharap pengetahuan ini dapat menanamkan budaya tertib berlalu lintas yang akan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari”, ujar AKP Adnan.
Kegiatan tersebut kata Adnan, merupakan bagian dari Operasi Zebra Pallawa 2024 dalam bentuk sosialisasi yang dilaksanakan Sat Lantas dengan bekerjasama dengan Sat Binmas Polres Parepare selaku Pembina dari Diksar Sapam Gada Pratama yang bertujuan untuk membentuk Satpam yang peduli terhadap keselamatan di jalan raya.
"Dengan adanya edukasi ini, diharapkan para peserta Diksar Satpam dapat menjadi agen perubahan dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas di masyarakat", Harap Kasat Lantas, AKP Adnan Leppang.
Perlu diketahui, Operasi Zebra Pallawa 2024 telah digelar Polri secara serentak, operasi kepolisian ini digelar mulai 14 hingga 27 Oktober 2024, berikut 8 (delapan ) target sasaran prioritasnya:
- Pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Pengendara yang masih di bawah umur.
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar dan pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong)
- Pengendara kendaraan bermotor yang dalam kondisi pengaruh alkohol.
- Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
- Kendaraan yang over dimensi / over loading, dan TNKB (plat kendaraan) yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (plat gantung).
- Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
(MW/RL/HS)