-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Dilarang Merekam dan Mengambil Gambar Saat Nyoblos Akan Disangsi Pidana

    Admin 10 - Awhy
    10/10/24, 11:15 WIB Last Updated 2024-10-10T05:05:51Z
    Wargata.com, Luwu Timur -- Guna menjamin kerahasian Pilihan setiap orang dan kebebasan memilih menjadi hak warga Negara, karena itu bilik suara disediakan agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya secara Bebas dan Rahasia tanpa ada tekanan dari siapapun.

    Memfoto dan Merekam dirinya saat mencoblos dibilik suara merupakan sebuah bentuk Pelanggaran, sebab tindakan itu melanggar prinsip kerahasiaan Pemilu, jika ketahuan memfoto atau merekan dirinya saat mencoblos, maka terancam sanksi Pidana dan Denda.

    Larangan Memfoto dan merekam Kertas suara saat dicoblos dibilik TPS oleh Wajib pilih tertuang didalam PKPU nomor 25 tahun 2023 ayat 1 huruf e dan undang nomor 7 tahun 2017 pasal 500 tentang pemilihan umum 

    Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan  pilihannya kepada orang lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

    Sanksi dan denda tersebut diberlakukan agar orang tidak sembarang memfoto ataupun merekam surat suara yang sudah dicoblos dan sangat rentan di salahgunakan, termasuk sebagai bukti transaksi ataupun karena takut dengan tekanan dari seseorang maupun dari salah satu Paslon yang ikut berkontestasi.

    Wajib Pilih yang merekam dan Memfoto pilihannya merusak prinsip Pemilu yang bebas dan Rahasia dan mengancam Pesta Demokrasi yang diharapkan bersih dan Berintegritas.

    Olehnya itu seluruh penyelenggara Pemilu termasuk aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat, maupun saksi dari 3 Paslon yang bertugas di semua TPS Pada Pilkada Luwu Timur 27 November Mendatang.

    Sejalan dengan  menyeruaknya informasi yang berkembang selama ini, jika di Pilkada Luwu Timur ada pihak yang diduga meminta bukti foto surat suara yang sudah dicoblos, termasuk keluarganya yang sudah memilih saat pilkada.

    Atas larangan dan ancaman Sanksi pidana maupun denda, Penyeleggara Pemilu diharapkan benar  benar melaksanakan Aturan itu dengan sebaik-baiknya, guna terciptanya Pemilu Damai, berkualitas dan berintegritas tanpa ada tekanan dari pihak manapun. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +