-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    ASN Luwu Utara Tidak Netral Akan Disanksi Tegas

    Admin 10 - Awhy
    04/10/24, 11:13 WIB Last Updated 2024-10-04T12:47:09Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral dalam pemilihan kepala daerah dapat memberikan dampak negatif bagi oknum ASN yang tidak netral. 

    Hal tersebut disampaikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin, di kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan secara tatap muka yang dilaksanakan di Aula rumah makan Ulu Bete, Desa Mappedeceng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jum'at, (4/10/2024).

    "Asn yang tidak netral di Pilkada dapat terancam pidana dan pelanggaran kode etik sesuai peraturan UU nomor 10 tahun 2016. Pasal 71," ucap Muhajirin. 

    Lebih lanjut, Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa, ASN dilarang membuat postingan, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta  Pilkada. 

    "Asn dilarang memposting di media sosial, berkampanye atau berpose bersama bakal calon yang menunjukkan keberpihakan terhadap bakal calon Bupati dan wakil Bupati serta gubernur dan wakil gubernur, " ternyata. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +