Wargata.com, Luwu Utara -- Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral dalam pemilihan kepala daerah dapat memberikan dampak negatif bagi oknum ASN yang tidak netral.
Hal tersebut disampaikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin, di kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan secara tatap muka yang dilaksanakan di Aula rumah makan Ulu Bete, Desa Mappedeceng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jum'at, (4/10/2024).
"Asn yang tidak netral di Pilkada dapat terancam pidana dan pelanggaran kode etik sesuai peraturan UU nomor 10 tahun 2016. Pasal 71," ucap Muhajirin.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa, ASN dilarang membuat postingan, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta Pilkada.
"Asn dilarang memposting di media sosial, berkampanye atau berpose bersama bakal calon yang menunjukkan keberpihakan terhadap bakal calon Bupati dan wakil Bupati serta gubernur dan wakil gubernur, " ternyata. (@wi)