Wargata.com, Luwu Timur -- Gabungan Aktivis dan Pemerhati Lingkungan menggelar Aksi Protes terhadap PT Prima Utama Lestari (PUL) yang melakukan aktivitas pertambangan Di Desa Ussu Malili Luwu Timur Sulsel, Aktivis Lingkungan Menuntut Penghentian Penimbunan Sungai dan Penambangan PT PUL. Rabu 9 Oktober 2024.
Hasil kajian dan Fakta lapangan yang ditemukan oleh aktivis dan pemerhati Lingkungan mengungkapkan, PT PUL melakukan pelanggaran berat seperti Penimbunan Sungai untuk membuat Pelabuhan, melakukan Aktivitas Penambangan dengan penggalian Ore di Dusun Maroangin Desa Ussu tanpa memiliki RKAB.
PT PUL juga mengabaikan sejumlah rekomendasi Inspektorat terkait Reklamasi dan pembuatan sendimen pound yang tertuang didalam AMDAL, aktivis Menyayangkan Aparat penegak Hukum dan pemerintah Daerah terkesan Membisu dan dinilai tutup Mata.
Hal itu disampaikan oleh koordinator dan Pemerhati Lingkungan Marjuni yang disampaikan pada Rabu (9/10/2024), Perusahan Penambangan Nikkel itu merusak lingkungan dengan mencemari Sungai yang dikelilingi oleh Tambak Masyarakat di Sepanjang Bantaran Sungai Ussu, namun hal itu terkesan dibiarkan, ada apa, tanya Marjuni.
Hasilnya Temuan Aktivis lingkungan saat berkunjung Ke Pelabuhan /Jetty PT PUL bersama Tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TPPSDA) menemukan adanya penimbunan sungai dan penambahan pelebaran Areal Jetty hingga 40 Meter dari Jetty Sebelumnya, ini Pelanggaran berat terhadap Lingkungan yang harus diproses Hukum, tegas Marjuni.
Manager Projeck (MP) PT PUL Doni De Rosari yang dihubungi redaksi melalui jejaring telepon membantah jika Perusahaan yang dipimpinnya tidak melakukan Penimbunan Sungai/Pelebaran, hanya menimbun areal Pelabuhan untuk perkuatan Jetty sesuai dengan surat rekomendasi Kementrian Perhubungan, tandasnya.
Doni juga mengakui jika PT PUL belum mengantongi Ijin penambangan berupa RKAB, Perusahan saat ini hanya melakukan pembenahan jalan dan pembuatan Mes, kami tinggal menunggu Penandatanganan RKAB dari kementiran ESDM, tinggal tunggu waktu, "Bantah Doni (@wi)