Foto: AKBP Sugeng Lestari |
Wargata.com, Sulsel - Dipercaya pimpinan perusahaan, seorang admin purchasing Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa, menyalahgunakan jabatannya dengan menggelapkan barang jualan sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp 500 Juta lebih.
Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa beralamat di Kelurahan Tondo Kec. Mantikolore Palu, bergerak dibidang Toko Prima dan distributor penjulan bahan dan alat bangunan.
Dugaan penggelapan bahan dan alat bangunan yang terjadi tanggal 5 Maret 2024, oleh Edy Lianto selaku Direktur Perusahaan melaporkannya ke Polda Sulteng.
“Dugaan kasus penggelapan ini sudah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng, sebagaimana laporan polisi nomor LP/ LP/B/52/III/2024/SPKT/Polda Sulteng, tanggal 11 Maret 2024”, kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu, (11/9/2024)
Sugeng juga menyebut, 15 orang telah diperiksa sebagai saksi dan menyita beberapa barang bukti untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka NS (29) Alamat Jalan Simpotove Barat Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore, Palu.
Seorang berinisial NS adalah mantan karyawan Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa bertugas sebagai admin purchasing atau sebagai pemesan barang yang dibutuhkan oleh toko ke distributor dan melakukan pengecekan stock barang, jelasnya
Modus yang dilakukan tersangka antara lain, mengeluarkan barang tanpa surat resmi dari Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa, mencetak nota fiktif, mencetak nota penjualan tunai yang tidak ada uangnya serta melakukan transaksi pembayaran nota penjualan tanpa melalui rekening Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa, beber Kasubbid Penmas.
“Akibat perbuatan tersangka NS, Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa mengalami kerugian Rp 560.707.347,” ungkapnya
Masih kata Kasubbid Penmas, Berkas Perkara tersangka NS oleh pihak kejaksaan sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan hari ini rencana akan dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
Tersangka NS oleh penyidik menduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 374 KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun, pungkasnya.
(MW/RL/SG)