Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Resmob Polres Luwu Utara berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, Inisil FA (20) yang terjadi pada Rabu (7/8/2024) Didesa Cendana Putih 2 Kecamatan Mappideceng.
Korban inisial Ris (15) warga cendana putih2 Kecamatan Mappideceng Kabupaten Luwu Utara. Atas kejadian tersebut korban melaporkan pelaku di polres Luwu Utara, Pada 1 Sept 2024. Dengan laporan Polisi Nomor. LPB/393/XI/2024/SPKT/ Polres Luwu Utara/Polda Sulsel.
Diketahui bermula dari kedua pasangan sejoli sudah saling kenal kemudian Pelaku FA menyuruh korban Ris untuk membuat vidio setengah telanjang lalu pelaku meminta hasil vidio dari korban, setelah korban mengirim hasil vidio pelaku memanfaatkan korban.
Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli melalui Kasat Reskrim AKP M. Althof Zainuddin menjelaskan bahwa pelaku FA sering melakukan pengancaman terhadap korban Ris, atas Vidio tersebut.
Ia menambahkan bahwa pelaku meminta sejumlah uang terhadap korban Ris, dan mengancam akan menyebarluaskan vidionya dan meminta korban untuk melayani nafsu setannya", kata AKP M. Althof Zainuddin kepada Wargata.com.
Lanjut Kasat Reskrim bahwa saat ini tersangka pelaku persetubuhan anak dibawah umur telah kita amankan berkat kerja keras Unit Resmob di beck up Unit Reskrim polsek Alla polres Enrekang.
Penangkapan tersangka pada Sabtu 1 September 2024, tampa melakukan perlawanan, sekitar pukul 18.20, WITA, di Tanjung Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, Sulsel", tuturnya, (@wi)