Wargata.com, Luwu Utara -- Kantor pelayanan Samsat daerah masamba melalui Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pendapatan wilayah Luwu Utara melakukan sosialisasi program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di SMA 8 Masamba, Awal Program ini, Masamba. 11 September 2024.
Dalam kegiatannya disambut baik oleh siswa dan guru yang terlihat antusias untuk mengetahui seperti apa itu pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan pajak kendaraan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi para siswa dan guru termasuk para staf yang hadir, terkait adanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan akan berakhir pada 30 september 2024, nanti.
Kepala UPTB wil luwu utara Samsat Luwu Utara Enny Abadi Joko, menjelaskan bahwa penghapusan denda pajak tahun, 2024 ini dalam rangka menyambut hari jadi Sulawesi Selatan ke- 355 Tahun.
"pentingnya memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan, ini merupakan kesempatan besar bagi masyarakat Luwu Utara, yang belum membayar pajak kendaraannya." Jelas kepala UPTB wilayah Samsat Luwu Utara.
Selain itu sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bagi generasi muda tentang pentingnya wajib pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor." terang Enny sapaan akrabnya.
Ia berharap dengan adanya Amnesti pajak kendaraan bermotor, agar masyarakat bisa memanfaatkan program ini, agar beban finansial mereka dapat berkurang, sebelum program pembebasan pajak kendaraan berakhir pada 30 September 2024. (@wi)