-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polsek Maiwa Sosialisasikan Perpol Nomor 7 Tahun 2002 dan Mitigasi Pembinaan Etika Profesi Polri

    Alam - Admin 2
    11/09/24, 16:03 WIB Last Updated 2024-09-11T09:04:43Z
    Wargata.com, Sulsel - Tingkatkan profesionalisme dan integritas anggota, Polsek Maiwa melaksanakan kegiatan mitigasi dan pembinaan etika profesi Polri yang dipimpin oleh Ps. Kanit Provost, AIPDA Ismail di Mapolsek Maiwa dengan dihadiri oleh seluruh personel, Selasa, (10/09/2024) sekira pukul 08.00 WITA

    Pembinaan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai etika profesi, peraturan disiplin, serta pentingnya menjaga integritas dan reputasi institusi kepolisian di tengah masyarakat.

    AIPDA Ismail menekankan bahwa setiap anggota Polri harus mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tetap berpegang teguh pada kode etik profesi.

    “Etika profesi bukan hanya sekedar aturan tertulis, tetapi harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari kita sebagai anggota Polri, Dengan menjaga etika, kita dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian”, ujar AIPDA Ismail.

    Seluruh personel Polsek Maiwa tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka aktif berdiskusi dan bertanya mengenai berbagai situasi yang mungkin dihadapi dalam tugas sehari-hari. Selain itu, juga memberikan kesempatan bagi anggota untuk berbagi pengalaman dan solusi terkait etika profesi ataupun mitigasi risiko, Ungkap AIPDA Ismail. 

    Kegiatan pembinaan etika profesi dan mitigasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kinerja Polsek Maiwa secara keseluruhan. Dengan memahami dan menerapkan etika profesi, setiap anggota Polri di Polsek Maiwa diharapkan dapat menjalankan tugas dengan lebih profesional dan bertanggung jawab, serta menjaga nama baik institusi kepolisian di mata masyarakat, Pungkasnya.

    (HS/RL/AM)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +