Wargata.com, Luwu Utara -- Dalam rapat pleno pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara diduga menghalang-halangi awak media.
Insiden ini terjadi ketika beberapa jurnalis dari media online dan televisi mencoba memasuki lokasi acara, namun dilarang masuk oleh petugas di pintu masuk dengan alasan hanya yang menggunakan gelang khusus dari KPU yang diperbolehkan masuk.
Ketua Komunitas Wartawan Se-Luwu Utara, Putri Anggraeni, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan tersebut. Ia menekankan bahwa tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai batasan jumlah jurnalis yang boleh masuk.
"Sama sekali tidak ada penyampaian jika yang boleh masuk hanya tiga orang saja. Seharusnya informasi itu disampaikan sehari sebelum kegiatan," ungkap Putri pada Senin (23/9/2024).
Putri menambahkan bahwa KPU seharusnya tidak membatasi media dalam meliput kegiatan penting tersebut, mengingat peran publikasi media sangat krusial untuk masyarakat.
"Seharusnya tidak ada pembatasan dari KPU, Ini sama halnya dengan menghalang-halangi wartawan untuk meliput," tambahnya.
Setelah perdebatan dengan Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Luwu Utara, Mahlisa, akhirnya awak media diizinkan masuk. Namun, menurut Putri, izin tersebut baru diberikan setelah adanya diskusi mengenai kapasitas ruangan.
"Nanti kita berdebat baru diizinkan masuk dengan alasan tempat tidak muat jika semua teman-teman media masuk, padahal tidak sampai 20 orang yang datang. Sangat disayangkan pihak KPU tidak memahami tugas dan fungsi jurnalis," terangnya.
Putri juga berharap agar kedepannya KPU lebih kooperatif.
"Saya selalu ketua Kawasan berharap agar KPU lebih kooperatif dan transparan dalam berkomunikasi dengan media di masa mendatang," kuncinya. (@wi)