Wargata.com, Luwu utara -- Seorang mekanik berinisial AR (20) berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Resmob Polres Palopo dengan bantuan Resmob Polres Luwu Utara setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMAX. A.E. diamankan pada Senin, 25 September 2024, di rumah keluarganya yang terletak di Desa Sabbang, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.
Tim gabungan Unit Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Aipda Sadar Samsuri, bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Palopo, langsung menuju lokasi setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, melalui Kasat Reskrim AKP Muh Althof Zainudin, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Pelaku ditangkap berkat kerja sama lintas wilayah antara Polres Palopo dan Polres Luwu Utara. Kami bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai keberadaan pelaku di wilayah kami,” ujarnya.
Pelaku, AR (20), diketahui mencuri sepeda motor Yamaha NMAX milik seorang ibu rumah tangga berinisial L (40), yang diparkir di halaman masjid di Jalan Dr. Ratulangi, Kota Palopo. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Desa Sabbang untuk menghindari penangkapan.
Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban yang sedang melaksanakan salat Subuh di masjid. Pelaku dengan cepat membawa kabur sepeda motor tersebut yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 25 juta.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX yang dicuri telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Polres Palopo.
Pelaku dikenakan pasal pencurian kendaraan bermotor sesuai dengan Pasal 363 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. (@wi)