-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Unit Resmob Polres Luwu Utara Berhasil Meringkus Dua Pelaku Pemerkosaan, Dua Lainnya DPO

    Admin 10 - Awhy
    10/08/24, 09:50 WIB Last Updated 2024-08-10T03:55:07Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara, Unit Resmob berhasil meringkus pelaku pemerkosaan, AJ (17) Dan H (17) Warga Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara. Sabtu 10 Agustus 2024.

    Kedua tersangka yang berhasil diamankan telah ditahan dirutan mapolres Luwu Utara, Setelah korban NP (20) Melaporkan atas kejadian yang menimpa dirinya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.

    Berdasarkan laporan polisi ,Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan, yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, Aipda Sadar Samsuri bersama Personil, Dimana pelaku AJ (17) diketahui berada dirumahnya di desa polejiwa sedang H (17) diamankan di sekolahnya.

    Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli melalui Kasat Reskrim AKP M. Althof Zainuddin menjelaskan bahwa Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan sebaik-baiknya. Penangkapan dua pelaku adalah langkah awal untuk menangkap pelaku lainnya.

    Lanjut Kasat, Bahwa AJ bersama H sudah kita tangkap pada Juma (9/8/2024) Sedangkan dua pelaku lainnya masih DPO. Dan Identitas kedua pelaku sudah kami kantongi."kata Kasat Reskrim Kepada wargata.com Sabtu (10/8/2024).

    Peristiwa ini bermula ketika NP dijemput oleh kekasihnya, AJ (17), dengan tujuan untuk makan bersama. Namun, perjalanan itu berubah menjadi insiden kekerasan seksual ketika AJ membawa NP ke sebuah rumah pondok kebun di Desa Polejiwa. jumat (15 Juni 2024). "Terang Kasat.

    Di tempat tersebut, AJ memaksa NP untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Tidak lama setelah Rz melakukan aksi bejatnya, tiga orang yang tidak dikenal oleh korban NP muncul dan turut memaksanya melakukan tindakan serupa.

    Pada Senin, 5 Agustus 2024, NP kembali menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari nomor 0813-56XX-XXXX yang mengirimkan video yang sama dengan yang sebelumnya dikirimkan kepada AJ. Pesan tersebut berisi ancaman bahwa video itu akan disebarkan jika NP tidak memenuhi permintaan untuk bertemu di tempat yang telah ditentukan. Namun NP memilih untuk mengabaikan ancaman itu.

    Ancaman tersebut kembali berlanjut pada Rabu, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 19.17 Wita, ketika NP kembali menerima pesan dari nomor yang sama yang mengirimkan video serupa."Tutupnya. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +