-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Unit Resmob Polres Luwu Utara Amankan Pelaku KDRT

    Admin 10 - Awhy
    13/08/24, 08:35 WIB Last Updated 2024-08-13T01:58:31Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Pada hari Senin,12 Agustus sekitar pukul 10.00 Wita. Unit Resmob Polres Luwu Utara berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

    Berdasarkan laporan korban RS (23) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara. Nomor LPB/372/2024/SPKT/Res. Lutra/Polda Sulsel pada tanggal 9 Agustus 2024.

    Atas laporan tersebut Unit Resmob Polres Luwu Utara merespon cepat, dalam waktu singkat pelakunya berhasil diamankan bernama surya (22) di jalan pajalesang kota palopo.

    Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli melalui Kasat Reskrim AKP M. Althof Zainuddin menjelaskan bahwa pelaku saat ini sudah kita amankan."jelasnya.

    Diketahui bahwa pelaku Surya (22) warga kelurahan bone tua kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara Sedangkan korban RS (23) warga kota palopo beralamat di jalan pajalesang. 

    Kasat Reskrim mengatakan berdasarkan laporan korban bahwa KDRT ini sudah sering terjadi dilakukan oleh suami korban, (Surya) sehingga RS merasa sudah tidak tahan lagi bersama suaminya, Apalagi RS mendengar bahwa suaminya sering mengkomsumsi Miras dan bersama wanita lain sehingga RS, hendak pulang kerumah orang tuanya.

    Pengakuan korban, RS Kembali mendapat kekerasan oleh suaminya (Surya.22) saat hendak pamit pulang,  jari kelingking dicengkram, kepala dipukul dan rambutnya ditarik, lalu menedang belakang korban, "Akunya kepenyidik.(@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +