-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Sempat Buron, Unit Resmob Berhasil menangkap Oknum Pengacara di Kota Makassar

    Admin 10 - Awhy
    13/08/24, 17:44 WIB Last Updated 2024-08-13T11:58:42Z
    Wargata.com, Makassar -- Unit Resmob Polres Luwu Utara, di beck up Resmob Polda Sulsel, berhasil menangkap seorang oknum pengacara berinisial APP (37) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan.

    Penangkapan dilakukan pada Senin (12/8) sekitar pukul 15.00 Wita, di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. APP sempat menjadi buron selama beberapa bulan sebelum akhirnya diamankan. APP Diketahui warga dusun pongpaserok desa marabuana kecamatan walenrang Utara Kabupaten Luwu. Sulsel.

    Berdasarkan laporan yang diterima, korban berinisial PP (53), seorang mantan anggota DPRD, melaporkan kasus penipuan ini pada 29 November 2023. Dalam laporannya, PP mengungkapkan bahwa ia telah ditipu oleh AP yang menjanjikan dapat memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar melalui jalur khusus dengan syarat membayar sebesar Rp. 200 juta.

    Peristiwa ini bermula pada Tahun 2021 ketika PP dihubungi oleh seseorang berinisial AG, yang merupakan rekan dari AP. AG menawarkan bantuan untuk memasukkan anak PP ke fakultas kedokteran Unhas. 

    Setelah berkoordinasi pelaku dan korban PP diarahkan untuk menyerahkan uang dalam beberapa tahap. Namun, setelah uang sebesar Rp. 200 juta diserahkan, Anak PP ternyata tidak diterima di fakultas ke dokteran Unhas.

    Merasa ditipu, PP melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu Utara. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan AP di Kota Makassar areal BTP. Perintis kemerdekaan, Pengumpulan informasi dan koordinasi dengan pihak berwenang setempat memungkinkan tim Resmob Polres Luwu Utara untuk melakukan penangkapan terhadap AP tanpa perlawanan.

    Saat diinterogasi, AP mengakui semua perbuatannya. Pelaku kini ditahan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, S.T.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait penipuan dan menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya."terangnya.

    Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, memberikan apresiasi atas kerja cepat yang dilakukan oleh Unit Resmob dalam menangkap pelaku kasus penipuan 

    "Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur, dan kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang merugikan", ujar AKBP Muh Husni Ramli. 

    Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Luwu Utara.

    Pihak kepolisian juga akan terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mungkin tertipu oleh pelaku dengan modus serupa. Sementara itu, PP berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakannya. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +