Wargata.com, Luwu -- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil mengamankan Ibu rumah tangga (Irt) Inisial AY (45) alias mama Arul warga Dusun minangatallu, Desa Tanjong Kecamatan Bupon Kabupaten Luwu terduga pelaku peredaran gelap Narkotika jenis Shabu-Shabu, Senin, 5 Agustus 2024.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Abdianto, didampingi Kanit Opsnal Res Luwu Aipda Andi Agusram Lewa serta anggota Satres Narkoba Polres Luwu. Pada Kamis, (1/8/2024) Sekitar pukul 17.30 Wita.
AY ditangkap setelah dibuntuti di SPBU. Selanjutnya Polisi kemudian menggiring pelaku ke kediamannya di Desa Tanjong.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto menceritakan saat berada di rumah AY, Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 Ball Shabu dalam lemari pakaian yang tersimpan dalam bungkusan plastik warna hitam.
"Ini berawal dari adanya informasi dari informan/warga jika AY (45) sedang menguasai Narkotika jenis Shabu yang siap edar"kata Iptu Abdianto.
Dihadapan penyidik AY Mengakui telah disuruh oleh IW. Untuk menjemput keseluruhan barang diduga Shabu tersebut di Rappang Kabupaten Sidrap." Terang Kasat narkoba Polres Luwu.
“Barang tersebut semua milik IW. Sementara IW sendiri saat ini berada di Lapas Pare-Pare” ucap Abdianto.
Dari keterangan terduga pelaku AY mengaku sebagai sebagai kurir dan dia melakukan hal tersebut karena himpitan ekonomi. dia lakukan itu karena ingin bayar utang”Akunya kepada penyidik.
Atas kejadian tersebut maka AY beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Luwu guna dilakukan proses lebih lanjut. AY dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi sebanyak 5 Shasect Narkotika jenis shabu, 5 (lima) potongan isolasi warna hitam (pembungkus diduga shabu) 1 (satu) buah kresek warna hitam (tempat shabu ditemukan) 1 (satu) unit HP Android merek OPPO warna biru. (@wi)