Wargata.com, Sulsel - Satuan Reserse Kriminal Polres Enrekang telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pencurian sapi ternak, di kantor Kejaksaan Negeri Enrekang, Jum'at siang (02/8/2024).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Curnak tersebut diserahkan langsung oleh Kanit Tipidum Polres Enrekang AIPDA Sudirman, S.H., serta penyidik pembantu Bripda Alwi Sahrul, S.H., dan diterima langsung oleh JPU Kejari Enrekang, Nadya Khaerunisa Yusran, S.H.” ungkap Kasat Reskrim kepada awak media, Sabtu, (03/08/2024)
Adapun barang bukti diserahkan ke JPU berupa 1 (satu) ekor sapi betina dengan bulu berwarna merah dengan bintik putih di kepala yang berumur ± 3 Tahun dan 1 (satu) ekor sapi jantan dengan bulu berwarna kecoklatan dengan bintik putih berumur sekitar ± 3 tahun.
Selain itu, Juga terdapat 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki carry 1.5 berwarna hitam terdapat less kuning dengan nomor Plat DD 8510 XI dan nomor rangka MHYESL415CJ252914 dengan nomor mesin G15A1D870980
1 (satu) buah tali dengan panjang 2(dua) meter 40(empat puluh) cm berwarna cream, 33 (tiga puluh tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000 serta 94 (Sembilan Puluh Empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000
Kapolres Enrekang, melalui Kasat Reskrim, AKP Abd Halim, S.H., menuturkan, bahwa Perkara Curnak tersebut merupakan pelimpahan dari Polsek Cendana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/10/X/2021/Polda Sulsel/Res Enrekang /Polsek Cendana, Tanggal 16 Oktober 2021, yang kemudian dapat diungkap oleh Unit Pidum Sat Reskrim polres Enrekang
"Alhamdulillah anggota kami dapat mengungkap perkara yang menjadi atensi pimpinan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kerja sama antara unit Pidum dan Resmob, berawal diperoleh informasi masyarakat bahwa ternak yang dilaporkan hilang Tiga Tahun lalu di wilayah Sudu (Alla), dari hasil informasi itu dilakukan pengembangan, alhasil pelaku mengarah ke seorang warga Desa Taulan, Kecamatan Cendana dengan berinisial SI Alias PS bertepatan dengan lokasi hilangnya 2 ekor sapi yang dilaporkan oleh korban", Ungkap Kasat Reskrim
"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada terduga SI Alias PS, dan mengakui perbuatannya, SI Alias PS sebelumnya juga terdata sebagai residivis dalam perkara yang sama, Atas perbuatannya pelaku dijerat perkara pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1e KUHP Subs Pasal 362 KUHPidana", Ucap AKP Abd Halim
Pada rangkaian Tahap II tersebut, Tersangka SI Alias PS kelahiran Kendari 1 Oktober 1973 dalam kondisi sehat dan tanpa ada kendala lainnya. Setelah dilimpahkannya tersangka ke Kejaksaan itu tentu sudah menjadi tahanan kejaksaan lalu kemudian akan mengikuti proses hukum selanjutnya, Pungkasnya.
(HS/RL/AM)