Wargata.com, Sulsel - Personel Satuan Samapta Polres Soppeng melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Watansoppeng, tepatnya Jalan Kemakmuran, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Selasa, (20/8/2024).
Pengadilan negeri soppeng meminta bantuan personel Satuan Samapta Polres Soppeng untuk melakukan pengawalan dan pengamanan selama persidangan berlangsung.
Berdasarkan permohonan permintaan dari pengadilan negeri Soppeng dibuatkan surat perintah dengan nomor Sprin /715/VIII/PAM.3/2024. Tanggal 19 Agustus 2024 yaitu, BRIPKA Andi Muhammad Ikhsan dan BRIPKA Fadhil Gulia untuk mengawal serta pengamanan sebanyak 12 tahanan dengan Empat pokok perkara persidangan.
Kapolres Soppeng, AKBP DR. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, melalui Kasat Samapta Polres Soppeng AKP Didid Rukminto Putranto menuturkan, bahwa pengamanan dan pengawalan tahanan oleh anggota Satuan Samapta bertujuan untuk memastikan keamanan serta mencegah upaya melarikan diri selama proses persidangan berlangsung.
“Dalam melaksanakan tugas pengamanan dan pengawalan, setiap anggota Satuan Samapta Polres Soppeng harus mengikuti SOP yang berlaku, Selain menjaga tahanan kedisiplinan dalam melakukan pengawalan dan pengamanan yang paling utama serta tetap waspada terhadap situasi di sekitar”, UngUngkap AKP Didid
“Proses persidangan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali, Pengawalan tahanan yang dilaksanakan merupakan salah satu bentuk tugas dan kewenangan dalam hal pelayanan kepolisian, sehingga tahanan yang dikawal tetap aman terkendali”, Imbuhnya.
(MW/RL/HS)