Wargata.com, Sinjai -- Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Hasry Pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dua personil polres sinjai yang dilaksanakan dihalaman Mapolres sinjai. Kamis kemarin, 1 Agustus 2024.
Kedua oknum anggota polri tersebut diduga malas masuk kantor, Brigpol Jusnadi dan Bripka Jahuri. Upcara PTDH dihalaman Mapolres sinjai dihadiri pejabat utama para kasat dan polsek jajaran beserta personil polres sinjai.
Upacara Pemecatan Dua oknum anggota Polri ditandai Dengan Pencoretan Foto kedua Anggota Polisi yang Malas Ngantor itu.
Sesuai data pada Absensi Polres Sinjai, Brigpol Jahuri secara beruntung tidak pernah masuk kantor tanpa Alasan dan keterangan sejak Januari 2017 Sampai sekarang.
Sementara Bripda Jusnadi juga meninggalkan tugasnya lebih dari 30 Hari, sehingga kedua oknum Anggota Polri tersebut diganjar hukuman indisipliner dan disersi sesuai putusan Kapolda Sulsel nomor Kep/428/V/2024 tanggal 30 Mei 2024, tentang PTDH.
Kapolres Sinjai dengan tegas menyatakan, Upacara Pemecatan dua Oknum anggota Polri hari ini menjadi pelajaran bagi kita semua, jangan lagi ada yang bermain – main dengan tugas, jadikan ini sebagai introspeksi diri dalam menjalan tugas dan amanah yang diemban."tutup kapolres. (@wi)