Wargata.com, Luwu Utara -- RYH (37) Karyawan PT. Parma Darma Global Sawit Didusun Lampuawa Desa Lampuawa kecamatan Sukamaju Ditangkap Satres Narkoba Polres Luwu Utara bersama barang bukti Narkoba jenis Shabu-Shabu. Senin, 26 Agustus 2024.
"RYH ditangkap pada malam minggu, sekitar pukul 23.00,.Wita. 24 Agustus 2024. Barang bukti satu paket kecil diduga Shabu"
Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli.S.IK MH. M. tr Opsla melalui Kasat Narkoba AKP M. Jayadi S Sos, Saat di konfirmasi terkait penangkapan Karyawan PT. Parma Darma Global Sawit, Membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut AKP M. Jayadi, penangkapan dilakukan ketika adanya info dari masyarakat, bahwa RYH sering mengkonsumsi narkoba jenis Shabu.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut" kata Kasat narkoba kepada Wargata.com, Senin, (26/8/2024).
Dari pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut dia dapat bersama rekannya, Inisial KD, di wilayah Nusa kecamatan Sabbang. Kasus ini tetap kita akan kembang kan dan memanggil KD, untuk kita mintai keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku."tutup AKP M Jayadi. (@wi)