Wargata.com, Luwu Utara -- SPBU 74.91978 Sabbang, yang dikelola oleh PT. Adhi Santhi Jaya, terbukti melakukan penyimpangan terhadap BBM subsidi jenis Pertalite.
Akibat pelanggaran ini, pihak PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Selatan Sulselbar telah menjatuhkan sanksi skorsing kepada SPBU tersebut. Keputusan ini tercatat dalam berita acara tertanggal 27 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pjs. SBM dan ADM SBM Pertamina V Sulselbar, serta dibubuhi stempel SPBU Sabbang.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, saat dihubungi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa saksi terkait kasus ini.
"Kami sudah memanggil beberapa saksi dan saat ini kasusnya masih dalam lidik," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi melalui Whatsapp pribadinya, Senin (29/7/2024)
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa sementara ini semua yang dipanggil masih berstatus sebagai saksi.
"Kami masih mendalami permasalahan ini dan juga melakukan koordinasi dengan pihak migas," tambahnya.
Sementara itu di Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur penyalahgunaan penjualan Pertalite diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar. (@wi)