-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolres Selayar Tegaskan Pengurusan SKCK Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati tidak Boleh Diwakilkan

    13/08/24, 21:59 WIB Last Updated 2024-08-14T02:35:28Z
    Wargata.com, Selayar - Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.IK., menegaskan bahwa dibawah kepemimpinannya  Pelayanan Kepolisian berlaku equals (setara/sama untuk semua). Oleh karenanya dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus diurus langsung oleh pemohon, termasuk Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.

    Hal tersebut disampaikan AKBP. Adnan Pandibu dalam rapat koordinasi persiapan  tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang digelar KPU, hari ini Selasa, (14/08/2024) di Hotel Reyhan Square Jalan Jend. Ahmad Yani Benteng.

    “kami informasikan untuk SKCK kami berlakukan dalam waktu 6 bulan dan kami juga menyampaikan untuk para calon Bupati dan Wakil Bupati agar tidak diwakili pada saat pengambilan SKCK”, tegas Adnan.

    Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menyampaikan kesiapannya  sebagai penanggung jawab keamanan dalam pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon tersebut.  

    “Tentunya kami akan melakukan pengamanan semaksimal mungkin,  Kami dari kepolisian akan berkolaborasi dengan Dandim dan stakeholder terkait”, ujar Kapolres.

    Selain itu,  Kapolres juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pengawalan khusus kepada para Pasangan Calon setelah ditetapkan oleh KPU, termasuk pengawalan kepada Anggota KPU dan Bawaslu.

    Untuk diketahui Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan oleh KPU dalam rangka mempersiapkan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang akan  dimulai dengan tahapan Pengumuman pendaftaran  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 24 Agustus s/d 26 Agustus tahun 2024.

    Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 27 Agustus s/d 29 Agustus tahun 2024 dan  Penetapan Pasangan calon tanggal 22 September tahun 2024” kata Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara, dalam sambutannya dalam rakor tersebut.

    Usai Penetapan  Pasangan Calon kata Andi Dewantara, masih ada  tahapan klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Pasangan calon, yaitu tanggal 15 September s/d 21 September 2024.

    Selain Kapolres, Ketua dan Anggota KPU,  Rakor ini dihadiri oleh Kapolres AKBP. Adnan Pandibu, S.H., S.IK., Dandim Letkol  Inf. Nanang Agung Wibowo, Kajari Hendra Syarbaini, S.H., M.H., Asisten I Setda Ir. Muh. Yunan Karaeng Tompobulu, ST. MT, IPM, Perwakilan Bawaslu Disdukcapil, RSUD, Para Kasubag dan Staf KPU Kep. Selayar, Para Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, serta  LO masing - masing Partai dan LO Calon Perseorangan. (**).
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +