Wargata.com, Sulsel - Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis mengajak dan mengimbau seluruh elemen masyarakat Kota Parepare untuk mengibarkan bendera merah putih di halaman rumah masing-masing, Peringati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang jatuh pada Tanggal 17 Agustus 2024.
"Wajib bagi kita warga Negara Republik Indonesia untuk mengibarkan benda merah putih, sebagai bukti nyata jiwa nasionalisme dalam menyambut dan memeriahkan hari kemerdekaan", Ujarnya
Selain bendera merah putih, kata Mantan Kabag OPS Polrestabes Medan itu, untuk lebih menyemarakan peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 RI, masyarakat juga bisa menambah pemasangan umbul-umbul, di sepanjang pekarangan atau pagar rumah masing-masing.
Himbauan ini tidak semata-mata untuk masyarakat, tapi seluruh kantor pemerintahan, swasta, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan serta kantor layanan publik lainnya, juga diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih.
"Melalui Para Bhabinkamtimas Jajaran dan Personel Polsek Jajaran Polres Parepare meningkatkan patroli sekaligus memantau rumah-rumah penduduk yang belum memasang bendera merah putih agar memberikan himbauan pesan Kamtibmas sekaligus menyampaikan pesan terkait pemasangan bendera merah putih di kompleks rumah masing-masing", pungkasnya
(MW/RL/DR)