Wargata.com, Luwu Utara -- Dipimpin Kasat Narkoba AKP M. Jayadi S Sos. Bersama Unit lapangan Berhasil mengamankan inisial DI (24) Didesa patila Kecamatan tanalili Kabupaten Luwu Utara, pada tanggal 11 Agustus 2024, Sekitar pukul 15.00, Wita
Dihadapan polisi, DI (24) mengaku mendapatkan sabu tersebut dari inisial, A (30), dengan barang bukti 0,83 Gram dan dua buah HandPhone.
Pada hari yang sama, pelaku A ditangkap di Desa Bunga Pati, dan ditemukan satu sachet sabu seberat 0,83 gram dan Handphone merk Vivo. A mengakui kalau barang haram tersebut dia dapatkan dari seseorang inisial GM yang saat ini masih dalam Pencaharian.
Tiga hari kemudian, pada 14 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara kembali berhasil meringkus pelaku AB (44) di Dusun Tondok Tua, Desa Masamba. Dari AB ditemukan empat sachet sabu dengan total berat 1,11 gram dan dua unit Handphone.
Dihadapan polisi AB mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari pelaku yang berinisial BB, yang saat ini juga dalam pengejaran. Seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Jayadi, S.Sos, mengungkapkan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen Polres Luwu Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Mereka juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. "Polres Luwu Utara berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman narkotika demi menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan," tegas AKP M. Jayadi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. (@wi)