Wargata.com, Luwu Utara - Satres Narkoba polres Luwu Utara berhasil meringkus dua pemuda yang diduga menguasai dan memiliki Narkotika golongan satu jenis shabu. Jumat 16 Agustus 2024.
Berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada dua pemuda yang mencurigakan di salah satu rumah dan sering terjadi transaksi Narkoba jenis Shabu-Shabu, Berdasarkan info tersebut Kasat Narkoba AKP M. Jayadi S. Sos langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.
Dan berhasil meringkus kedua pemuda yang mencurigakan tersebut berinisial. AG (35) Dan AC (24) Keduanya warga Pattimang Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli melalui Kasat Narkoba IPTU M. Jayadi, mengatakan bahwa kedua tersangka berhasil kita tangkap tanpa perlawanan, Sekitar pukul 15.00 Wita, disalah satu rumah yang ada di Pattimang Kecamatan Malangke.
Ke dua tersangka tidak dapat berbuat banyak saat polisi datang dan menggerebek di TKP. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti Narkoba jenis Shabu."kata AKP M. Jayadi.
Masih Kasat Narkoba menjelaskan Narkoba jenis Shabu ditemukan di dalam tempat korek Sippo yang didalamnya berisi 14 paket sabu siap edar, dari tangan AG (35) Dan keduanya langsung kita gelandang ke Mapolres Luwu Utara untuk proses pemeriksaan."Jelas M. Jayadi kepada Wargata.com, Jumat (16/8/2024).
"Dihadapan polisi AG, mengakui bahwa barang tersebut miliknya, Ia dapatkan dari seseorang yang dia tidak kenal, Hanya melalui telpon, "Akunya.
Barang bukti yang berhasil kita sita 14 paket Shabu siap Edar, Dengan berat kotor 4, 11 Gram dan uang tunai 1.440.000,_Serta 4 buah HandPhone, 1 HP samsung warna kuning, 1 buah Hp. Realme warna Biru, 1 buah HP. mereka Oppo warna hitam dan HP. Nokia."tutupnya. (@wi)