Wargata.com, Sulteng - Polda Sulawesi Tengah sudah serahkan tersangka dan barang bukti kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu 15 Kilogram yang ditangkap di Kecamatan Tawaeli, Palu, 11 Mei 2024 lalu, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
“Berkas Perkara diduga kurir Sabu 15 Kilogram yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng, 11 Mei 2024 lalu, sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Penuntut Umum”, Ungkap Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari via WhatsApp kepada Wargata.com, Selasa, (13/8/2024)
Dikatakannya, bahwa Tersangka Inisial IL (33) Warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi bersama barang bukti sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng pada tanggal 22 Juli 2024 yang lalu”, Kata Kasubbid Penmas.
AKBP Sugeng Lestari juga menjelaskan, dengan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, penyidikan kasus tersebut dinyatakan selesai di Kepolisian.
“Silahkan masyarakat tunggu dan ikuti pelaksanaan sidangnya setelah nantinya ada koordinasi lebih lanjut antara pihak Kejari Palu dengan Pengadilan Negeri Palu”, pungkasnya.
(MW/RL/AM)