Wargata.com, Luwu Utara -- Jelang Puncak Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, Pemerintah Gubernur Sulawesi Selatan, Melalui UPTD Kabupaten Luwu Utara, kembali memberikan insentif pajak kendaraan bermotor dan Bea balik nama kendaraan bermotor, Jum'at 9 Agustus 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan gubernur Nomor 801/VII Tahun 2024. Pemberian intensif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Pj. Gubernur Sulsel, Prof. Zidan Arif Fakrulloh Memberikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Kepala Unit Pendapatan Teknis Daerah Wilayah Kabupaten Luwu Utara, Enny Abadi Joko SE, M. Si, menyampaikan hal yang sama bahwa pemberian intensif pajak kendaraan bermotor dan Bea balik nama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun R.I Ke-79.
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, berupa: a. Pajak Kendaraan Bermotor, pembebasan tarif Pajak Kendaraan Bermotor Progresif; pembebasan seluruh denda Pajak Kendaraan Bermotor dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya;
Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor tunggakan diatas 1 (satu) tahun sebesar 17% (tujuh belas persen) bagi kendaraan yang akan melakukan balik nama kedua dan seterusnya.
Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor tunggakan diatas 1 (satu) tahun sebesar 8% (delapan persen) untuk semua jenis kendaraan bermotor kecuali kendaraan bermotor baru.
b, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya; Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA berlaku sampai dengan tanggal 30 Agustus 2024."kata Enny Abadi Joko
Menugaskan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk, memantau, mengkoordinasikan, mensosialisasikan, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan Keputusan ini;b. bekerja sama dengan instansi atau pihak terkait dan mengambil langkah-langkah dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c.
Melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2024 dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah Kabupaten Luwu Utara Enny Abadi Joko SE. M. Si, menyampaikan harapan agar acara ini dapat menjadi ajang yang efektif. Terutama dalam menyebarluaskan informasi dan kebijakan terbaru mengenai Intensif pajak kendaraan bermotor Dan Bea balik nama kendaraan bermotor dalam rangka memperingati HUT R.I Ke-79.
Ia mengajak seluruh pemilik kendaraanyang ada di Luwu Utara untuk mendukung kegiatan pemerintah Gubernur Sulawesi Selatan ini dengan mematuhi kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan."tutup Enny. (@wi)