Wargata.com, Luwu Utara -- Satres Narkoba Polres Luwu Serius Dalam menangani peredaran, pengungkapan serta penangkapan Narkotika di wilayah hukum Polres Luwu. M. IK (28) warga Dusun Pappoka Desa Taba, Kecamatan Walenrang timur Kabupaten Luwu.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi didampingi kasat narkoba Iptu Abdianto, Kasi Propam AKP Mirwan Herlambang bersama seluruh personil Unit Narkoba Pimpin Pres Release Penangkapan dan pengungkapan Pelaku tindak pidana Narkoba. Senin 5 Agustus 2024.
Berdasarkan laporan polisi LP/A/32/VIII/2024/SPKT. Sat. Res Narkoba Polres Luwu/Polda Sulsel, Tanggal 1 Agustus 2024.
Kepolres Luwu, AKBP Arisandi Melalui Kasat Narkoba, IPTU Abdianto menjelaskan bahwa paket obat daftar G yang berhasil kita amankan sebanyak 584 butir, Dengan rincian, 504 butir jenis THD, Dan 8 Strip jenis Tramadol, Sebanyak 80 butir serta Satu buah HandPhone merek Oppo warna biru.
Lanjut Kasat Narkoba, Menambahkan Bahwa Obat keras jenis THD dan Tramadol yang berhasil kita sita sebanyak 584 butir dan Penangkapan Terduga pelaku, M. Ik (28) pada hari Kamis (1/8/2024) Sekitar pukul 14.00 Wita." kata Kasat Narkoba, Iptu Abdianto.
Kronologis penangkapan terduga pelaku M. IK, (28) karena diduga memilili dan menguasai obat sediaan farmasi, Melalui pengiriman cepat TIKI Belopa,
Satresnarkoba yang dipimpin langsung kasat Narkoba Iptu Abdianto bersama Anggota melakukan penyelidikan saat menerima informasi dari pihak TIKI,
Kemudian salah satu personil menyamar menjadi kurir untuk mengantarkan barang kiriman yang ditujukan An. Anggun dengan alamat yang tertera di Box pengiriman.
Setelah paket tersebut diserahkan ke pelaku M. IK, Anggota langsung menangkap nya,"Kata Kasat Narkoba.
Lanjut kasat Narkoba mengatakan bahwa obat daftar G tersebut dia beli melalui online yang betada di kota tangerang, Pengakuan tersangka bahwa obat tersebut akan dijual kembali. "terang Iptu Abdianto.
Pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1) dan Ayat (2) Subsider Pasal 436 ayat (1) jo pasal 145 ayat (1) Undang – undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan, Dan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebanyak 1 Milliar. (@wi)