Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Kriminal, Unit Resmob Polres Luwu Utara berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan, pembelian ternak Sapi yang dilaporkan oleh korbannya inisial M (44) di polres Luwu Utara, Selasa, 16 Juli 2024.
M. (44) Diketahui warga Jalan S. Limboto Tanete Riattang Kecamatan Bone Kabupaten Bone, Sulsel, Menjadi korban penipuan pembelian sapi yang telah melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara.
Berdasarkan laporan polisi LPB/28/2024/SPKT/Sek. Baebunta/Res. Luwu Utara/Polda Sulsel. pada tanggal 28 Juni 2024. yang dilaporkan inisial MD.
MD (34) warga Desa Radda Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, Harus berurusan dengan pihak kepolisian Unit Reserse Kriminal Polres Luwu Utara karena telah dilaporkan oleh korban M (44) Atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli melalui Kasat Reskrim AKP M. Althof Zainuddin mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan MD di Desa Radda Kecamatan Barbunta tanpa perlawanan, pada hari senin 15 Juli, Pada pukul 18.00, Wita.
Lebih lanjut, bahwa kasus tersebut bermula saat pelaku MD (34) memesan 10 ekor sapi kepada korban M (44) Dengan harga Rp. 129.000.000,_ Bahwa akan membayar setelah Idul adha, Kemudian pada 13 Juni 2024 Korban M, mengantarkan langsung sebanyak 6 ekor sapi dan sisanya 4 ekor diambil sendiri oleh pelaku MD di Kecamatan Malangke", terang Kasat Reskrim kepada Wargata.com saat dikonfirmasi.
Setelah selesai Idul Adha, MD tak kunjung melakukan pembayaran kepada korban M, Dengan alasan bahwa uang yang akan di pakai membayar 10 ekor sapi tersebut di bawa lari oleh istrinya, akibat dari kejadian tersebut korban merasa dirugikan sehingga melaporkannya di Polres Luwu Utara."tutupnya. (@wi)