Wargata.com, Kaltim - Tayangnya beberapa pemberitaan sebelumnya terkait Terhambat pengajuan SPPFPT oleh pihak ahli Waris Sadike, Kini Camat Bontang Barat Hj. Ida Idris merespon cepat dengan mengeluarkan undangan Perihal Klarifikasi Terkait Kepemilikan Tanah yang telah diedarkan hingga berlangsung pertemuan pada hari ini, Selasa, 9 Juli 2024, tepatnya di Ruang Rapat Kantor Kecamatan
Pertemuan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi Terkait Kepemilikan Tanah yang terletak di Jalan Soekarno Hatta RT. 01 Kelurahan Kanaan antara ahli waris Sadike dan Aco Abu Bakar Assidik
Terlihat dalam Video tersebut, juga dihadiri oleh Lurah Kanaan Salmon Kanaan Payung Allo dan Kanit Reskrim Polsek Barat, Yayak serta Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Muhammad Zainu' Adly Latif, Ahli waris Sadike, perwakilan ahli waris yohanes T, dan beberapa tamu undangan termasuk beberapa Awak Media
Namun dalam pertemuan ini, pihak ahli waris Aco Abu Bakar tidak datang menghadiri undangan klarifikasi. Atas tidak hadirnya, maka pihak Kecamatan Bontang Barat akan melakukan pemanggilan kembali para ahli waris dalam waktu yang belum bisa ditentukan.
Pada kesempatan itu, Camat Bontang Barat, Hj. Ida Idris membenarkan apa yang dilakukan kelurahan itu benar, tidak akan diterbitkannya SPPFPT bukan maksud untuk memperlambat melainkan masih ada sengketa pada objek tersebut.
"Terima kasih atas klarifikasi untuk lahan, di kelurahan kanaan yang mana memang perlu kami klarifikasi, sekiranya kami bisa menginformasikan inilah yang sebenarnya kenapa tidak ada SPPFPT yang diterbitkan oleh kelurahan karena memang masih bersengketa", Kata Hj. Ida Idris.
Dikatakannya, bahwa dalam proses penyelesaian lahan yang dianggap disengketakan, perlu bersabar karena pihak kecamatan ataupun kelurahan tidak ingin menghambat, namun tetap dilaksanakan apa yang menjadi kesempatan pada pertemuan hari ini.
"Nah disini pun, dari masukan teman -teman seperti Pak lurah kemudian pak rerung yang sudah melaporkan kepada kami, di kecamatan dengan jelas kronologis perjalanan tidak secepat memang diperkirakan, kenapa lambat ternyata ada proses-proses disitu, ada pengajuan cek lokasi", Ucapnya.
"Jadi apa yang disampaikan oleh bapak yayak tadi, mudah-mudahan yang hadir disini, juga menyadari bahwa objek yang ada itu adalah tanah yang dipermasalahkan disini tidak berpindah tempat, hanya orang"nya saja yang bergantian karena adanya mutasi dan lainnya. mohon maklum kalau kami memproses maka adanya surat klarifikasi dan mohon di maklumin juga", Imbuhnya.
"Jadi disini saya tutup kegiatan klarifikasi pertama dan membenarkan pihak kelurahan dan perluh lagi proses kegiatan untuk lebih akurat lagi, untuk diperjelas lagi, pengajuan lapangan lagi, mediasi kembali oleh kecamatan dan dibantu oleh kelurahan", Tandas Camat Bontang Barat, Hj. Ida Idris.
(MW/SM)
Berita Terkait:
- Pengajuan SPPFPT Terhambat, Camat Bontang Barat Akan Undang Pihak Kelurahan dan Nurniani
- Oknum Kelurahan Kanaan Diduga Kongkalikong Terkait Terhambatnya Pengajuan SPPFPT
- Pengajuan SPPFPT Terhambat, Diduga Oknum Kelurahan Kanaan Masuk Angin
- Diduga Ada Biang Kerok, Pengajuan SPPFPT Tahun Lalu di Kelurahan Kanaan Hingga Saat ini Belum Ada Penyelesaian