Wargata.com, Luwu -- Satuan Reserse kriminal Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu berhasil meringkus pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Pelaku Inisial Al Warga Dusun Kambuno, Desa Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel.
Al (24) dilaporkan olen korban bersama keluarganya di SPKT Polres Luwu, Dengan laporan Polisi LP/B/275/VII/2024/SPKT/RES LUWU/POLDA SULSEL. Tanggal 22 Juli 2024.
Al (24) Ditangkap saat berada dirumahnya didusun Kambuno oleh Time Resmob Polres Luwu pada Hari Senin, (22/7/2024) Subuh,
Kapolres Luwu AKBP Arisandi melalui Kasat Reskrim AKP Muh. Saleh mengatakan bahwa pelaku AL. sudah kita amankan pada Senin (22/7/24) di rumahnya
Lanjut kasat Reskrim, Pelaku dan korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian pisah, Korban diketahui masih berstatus pelajar, Sebut saja Cece (15. Samaran)
Berawal dari pertemuan pelaku dan korban sehingga memamfaatkan waktu, saat itu orang tua korban tidak berada dirumah, Pelaku Al memaksa korban Cece kedalam kamar dan mengancam untuk melakukan tidak kekerasan
dimana sebelumnya Pelaku memaksa masuk dalam kamar korban, mengancam untuk melakukan tindakan kekerasan sebelum melakukan aksi bejatnya. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol Al, melampiaskan nafsu setannya kepada korban sebanyak tiga kali", kata Kasat Reskrim AKP M. Saleh.
Tersangka Al sudah kita amankan di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (@wi)