Wargata.com, Luwu Utara -- Satres Narkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus bernama Riko (24) Warga Dusun Tondak Tua Desa Masamba karena diduga memiliki dan menguasai obat sediaan Farmasi. Selasa 23 Juli 2024.
Berdasarkan informasi, Adanya pengiriman barang diduga narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman cepat Ninja Expres, Satres Narkoba dipimpin langsung kasat narkoba AKP M. Jayadi langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.
Pada hari Sabtu (13/7/2024) Sekitar pukul 10.00 Wita, Terduga pelaku Riko berhasil kita amankan bersama barang, paket yang dijemput di Ninja Express yang berisi, Satu paket yang berwarna hijau, yang didalamnya berisi satu toples berwarna putih yang berisi 1000 butir THD, Dan tujuh butir obat Tramadol."kata AKP M. Jayadi kepada Wargata.com. Selasa, (23/7/2024)
Kapolres Luwu Utara, AKBP M. Husni Ramli SIK., M.H., Mtr Opsla melalui Kasat Narkoba AKP M. Jayadi Mengatakan bahwa paket obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 1 toples isi 1000 butir dan 7 butir tramadol, bersama satu buah HP merek Vivo warna biru yang kita sita.
Saat ini tersangka, Riko (24) sudah kita tahan dan masih menjalani pemeriksaan sedangkan obat-obatan daftar G, sudah kita sita untuk dijadikan barang bukti nantinya."terang AKP M. Jayadi.
Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, melakukan kejahatan sebagaimana yang dimaksud menjadi Undang-undang Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana."tutupnya. (@wi)