Wargata.com, Sulsel - Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang kembali menggelar Konferensi pers di Mako Polres Enrekang terkait pengungkapan kasus Narkotika jenis Shabu dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka, Selasa, (09/07/2024).
Waka polres Enrekang Kompol Sulkarnain SKM, M.Adm, SDA dalam giat konferensi pers menyampaikan, bahwa keberhasilan pengungkapan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Enrekang berkat kerja keras rekan rekan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang.
Pada konferensi pers sesi Kedua, Terdapat 3 (tiga) orang Terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika seorang lelaki berinisial SI (30) yang beralamat di Sudu Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla, Lelaki IAP (29) Alamat, Sudu Kelurahan Buntu Sugi Kecamatan Alla dan lelaki Y (34), Alamat Malele Kelurahan Taulo Kecamatan Alla. dengan barang bukti yang diamankan 5 (lima) buah pipet kecil (3 pipet berwarna hijau dan 2 pipet berwarna bening) yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,93 gram.
Dikatakannya, bahwa kronologis penangkapan berawal adanya salah satu warga Enrekang diduga telah membeli narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten pinrang yang akan menuju Kecamatan Alla, Sehingga berdasarkan informasi tersebut, Personel Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang, IPTU Muhammad Natsir melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan/penggrebekan di TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku SI dan menemukan barang bukti berupa Shabu.
Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku bahwa barang haram tersebut akan dipakai bersama dengan 2 orang rekannya, sehingga Personel melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga IAP dan Y di salah satu pencucian mobil di Kecamatan Alla.
Dari keterangan awal, barang tersebut pelaku peroleh/beli dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dari orang yang tak dikenal yang beralamat di kabupaten Pinrang.
Waka Polres Enrekang, KOMPOL Sulkarnain, SKM, M.Adm, SDA pimpin konferensi pers yang didampingi Kasat Narkoba, IPTU Dr.Muhammad Natsir, S.H., M.H., M.Si, dan Kasih Humas, IPTU Agung Yulianto, S.H., M.H., menuturkan, bahwa jajaran polres Enrekang telerlebih khusus Satuan Reserse Narkoba tidak akan memberi ruang kepada pelaku penyalahgunaan Narkotika di Bumi Massenrempulu Kabupaten Enrekang.
"Pada kesempatan konferensi pers ini, saya selaku Wakapolres Enrekang dan putra Asli Massenrempulu berkomitmen akan memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Enrekang", Ucapnya.
"Kami tidak akan memberi ada ruang kepada pelaku penyalahgunaan Narkotika, #Berhenti Atau Gilaranmu", Kata Kompol Sulkarnain SKM, M.Adm, SDA
Diwaktu yang sama Kasat Narkoba IPTU Dr. Muhammad Natsir, S.H., M.H., M.Si., mengungkapkan Ketiga pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun.
(HS/RL/AM)