-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polisi Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba Melalui Jasa Ekspedisi

    Alam - Admin 2
    18/07/24, 16:28 WIB Last Updated 2024-07-18T09:37:56Z
    Foto: AKBP Sugeng Lestari
    Wargata.com, Palu - Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap peredaran gelap narkoba melalui jasa ekspedisi.

    Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan adanya pengungkapan narkoba yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

    “Iya benar memang ada pengungkapan narkoba yang dikirim melalui jasa ekspedisi”, kata Kasubbid Penmas menjawab konfirmasi media di Palu melalui pesan whatsapp, Kamis, (18/7/2024)

    Pengungkapan dilakukan pada hari Sabtu (30/6/2024) lalu, di Jalan Pulau Halmahera Palu Timur Kota, Palu, setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi masyarakat, jelas AKBP Sugeng Lestari.

    Dimana saat itu sebut Sugeng, tersangka inisial K (39) akan menjemput barang di salah satu perusahaan ekspedisi. Setelah diambil pelaku langsung ditangkap dan digledah terhadap barang yang ada dalam Dos Aqua. 
    Ket.Fot; Barang Bukti
    “Saat Dos dibuka dan diperiksa ditemukan 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dicampur dengan makanan ringan”, ungkap Kasubbid Penmas.

    Kepolisian tidak berhenti sampai disitu, hasil pemeriksaan kata Sugeng, tersangka K mengaku disuruh oleh H yang beralamat di Jalan Thamrin Palu. Tim langsung bergerak menangkap H untuk dibawa ke Polda Sulteng.

    Kasubbid Penmas juga menyebut, narkotika jenis sabu dalam kemasan bertuliskan Guanyinwang memiliki berat kurang lebih 1 kilogram, merupakan paket yang dikirim dari Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

    Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polda Sulteng, diduga melanggar pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun paling lama 20 tahun, pungkasnya.

    (MW/RL/SG)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +