Pertemuan Camat Bontang Barat dengan Wargata.com dan Pihak Ahli Waris Saddike, Foto oleh Talla Purnamanews.com, Senin, (8/7/2024). |
Wargata.com, Kaltim - Adanya beberapa hal yang ganjal terkait terhambatnya Pengajuan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Dan Penggunaan Tanah (SPPFPT) oleh ahli Waris Sadike maka Pihak Kecamatan Bontang Barat akan mempertemukan pihak Kelurahan dan yang mengaku Istri dari Almarhum Aco Abu Bakar Assidik yaitu, Nurniani selaku pembuat Surat Pernyataan berdasarkan tandatangan Murniati
Diruang kerja Camat Bontang Barat, Hj. Ida Idris didampingi oleh Sekertaris Camat, Roby Andilolo menjelaskan, bahwa ketika orang membuat surat pernyataan itu dan ditujukan ke kelurahan seharusnya mempunyai lampiran legalitas yang mereka anggap miliki
"Kalau surat pernyataan begitu, Katakanlah, Minimal Contoh Hak Garapnya dia, mulai dari tahun berapa dia menggarap harusnya dilampirkan disitu sebagai dasar kita untuk mempertimbangkan, Kalau hanya begini susah juga, siapapun bisa membuat surat ini", Kata Roby Andilolo dihadapan Wargata.com dan Purnamanews.com, Selasa, (8/7/2024).
Dikatakannya, jika surat pernyataan dibuat untuk menghentikan proses dan ditujukan kepada pemerintah melalui kelurahan maka perlu dilampirkan dengan surat-surat yang dia miliki agar orang tahu
"Umpama saya ini punya lahan saya punya Surat, lho ko' ada yang klaim maka saya buatlah surat pernyataan kepada pemerintah melalui kelurahan, ketika saya membuat surat pernyataan seperti ini, saya lampirkan dengan surat-surat yang saya punya, supaya orang tahu, Ini Murniati, Murniani apa ndak salah, apa salah ketik?", Ungkap Roby.
Sementara Pihak ahli waris Sadike, Gilang mengungkapkan disertai memperlihatkan Bukti autentik berupa Surat Keterangan Hak Milik Tanah Perwatasan (Segel) serta bukti lainnya, bahwa sebenarnya sudah tidak ada persoalan sebagimana semua arahan dari kelurahan telah diikuti termasuk Surat Perdamaian terhadap orang yang membeli dan menempati (Menguasai) Lahan Tanah tersebut
Hal itu dilakukan atas arahan pihak Kelurahan Kanaan, agar tidak menimbulkan kerugian terhadap Orang yang telah membeli Lahan tanah dengan berdasarkan Surat Keterangan Tanah Garapan
"saya mengikuti semua arahan dari kelurahan. Karena yang menjadi keberatan pihak kelurahan tempo hari orang-orang yang menguasai lokasi sekarang, makanya pihak kelurahan meminta saya bagaimana caranya upaya agar tidak terjadi keributan, sehingga saya rela melepas sebagian hak saya termasuk Surat yang jelas tertanda tangan berbeda Desa yang saya tidak bahas", Jelas Gilang
Menanggapi hal tersebut, Sekcam Bontang Barat, Roby Andilolo menuturkan, bahwa seharusnya saat mediasi, pihak kelurahan perlu dihadirkan ketika ada orang yang merasa keberatan untuk mengetahui apa dasarnya
"harusnya pada saat mediasi, waktu Teman-teman kelurahan mediasi harusnya manggil orang ini, dihadirkan, Apa, kenapa kamu keberatan atas lahan itu, Kalau kamu memang merasa keberatan dasarnya apa?", Ucap Roby.
"Nanti kami pasilitasi, nanti kami panggil Lurahnya sama Pak Kasi pemerintahannya. Nanti kita panggil dulu tanyain ada nggak lampiran surat ini, kalau tidak ada cari tahu ini siapa, kenapa?", Tegas Roby.
Diberitakan Sebelumnya, bahwa pihak ahli waris Sadike, Gilang membantah terkait pengadilan yang selalu disebut Supri berulang kali. "Saya mulai awal tidak pernah menyampaikan akan mengajukan ke pengadilan, justru pihak kelurahan yang selalu mendorong terus saya ke pengadilan", Tegas Gilang
Saat itu hanya menyampaikan, jika tidak ada penyelesaian melalui kekeluargaan sebagaimana yang disampaikan pihak Kelurahan maka akan dibawa ke pengadilan. Namun adanya kesepakatan damai maka dianggap terselesaikan dan untuk apa ke pengadilan bila sudah terselesaikan
Maksud dari terselesaikan itu, sebagaimana dalam Surat Perjanjian Perdamaian dengan Ace dan Muhammad Dahnial serta Rian Apriadi Gurianto yang merupakan Anak dari Hj. Nur Aeni Said, bahkan pihak Ibu Rahma dan Pak Bagus telah bertandatangan atas nama Instansi Kelurahan dan Kecamatan dilengkapi dengan Stempel. Ujar Gilang
Bersambung
(MW/SM)