Ket.Fot: Wartawan Wargata.com Temui Lurah Kanaan di Ruangan Kerjanya, Kamis, (4/7/2024). |
Wargata.com, Kaltim - Diduga Ada Biang Kerok, Pasalnya Pengajuan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Dan Penggunaan Tanah (SPPFPT) oleh ahli waris Sadike di Kelurahan Kanaan sejak Tahun lalu hingga saat ini belum ada penyelesaian
Pihak ahli waris saddike, Gilang mengungkapkan, bahwa Sebelumnya telah dilakukan Rapat Musyawarah Sengketa Tanah hingga dilakukan peninjauan lahan pada Selasa, 24 Oktober 2023 yang terletak di RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, Namun Kedua belah pihak menunjuk lokasi yang sama dan tidak ada titik kesepakatan dalam mediasi
Dengan demikian, Pihak terkait mempersilahkan Kedua belah pihak untuk melanjutkan musyawarah dengan tidak merugikan masing-masing pihak. Dan dilakukanlah secara kekeluargaan hingga menuai hasil (Sepakat) sebagimana dalam Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani pihak Kelurahan atas nama Ibu Rahma dan Kecamatan Atas nama Bagus, Ungkap Gilang di Ruangan kerja Lurah Kanaan, Kamis, (4/7/2024).
Menanggapi hal tersebut, Lurah Kanaan, Salmon Kanaan Payung Allo menyebut jika ada perubahan sistem dari Kecamatan terkait Pengajuan SPPFPT dengan adanya Format baru
"Kami belum proses, karena adanya perubahan sistem baru lagi dari Kecamatan", Kata Lurah Kanaan diruang Kerjanya.
Disisi lain, terkait Surat Pernyataan tertulis ditandatangani atas nama Murniati diterima pihak Kelurahan yang menganggap jika ada permasalahan sengketa pihak ahli waris dengan berlandasan hasil mediasi dari Kecamatan Bontang Barat
Oleh karena itu, Lurah Kanaan meminta agar pihak ahli waris sadike berkoordinasi langsung kebagian kasi pemerintah Lurah Kanaan atas nama Supri.
"Silahkan koordinasi dengan Supri karena dia lebih tau persoalan ini", Ucap Lurah Kanaan.
Bersambung
(TL/SM)