Wargata.com, Luwu Utara -- Hari ke- 11 Ops Patuh Pallawa 2024, Beberapa truk yang membawa muatan melebihi batas ketentuan diberhentikan oleh Satlantas Polres Luwu Utara, Dijalan Ahmad Yani trans Sulawesi. Kamis 25 Juli 2024.
Satlantas Polres Luwu Utara, menindak tegas pelaku pelanggaran lalu lintas yang secara kasat mata berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Di antara yang terkena tindakan tegas itu adalah truk atau angkutan umum lainnya yang melebihi batas muatan.
Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli melalui Kasat lantas AKP A.M. Yusuf mengatakan tindakan tegas ini kita lakukan dalam Ops Patuh Pallawa 2024 baik terhadap kendaraan roda dua maupun empat, baik pribadi maupun angkutan umum."kata kasat Lantas kepada wargata.com Kamis, (25/7/2024)
Beberapa pelanggaran yang ditindak di antaranya angkutan umum yang membawa muatan melebihi ketentuan atau over dimensi, serta pengendara yang tidak memakai helm, knalpot brong, melawan arus lalu lintas, kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor serta spion.
Ia mengatakan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata itu sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Juga untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman,”ujar AKP A.M. Yusuf
Seperti dua kendaraan Grand max dengan muatan yang melebihi batas ketentuan diberhentikan oleh Kanit Dikyasa Aiptu I Made Sunaya bersama anggota.
Sopir Grand max Cudding (28) dan ilham (18) ditahan karena membawah muatan melebihi batas ketentuan dia dikenai sanksi tilang karena pelanggaran tersebut."kata I Made sunaya.
"Untuk kendaraan umum yang over dimensi dan over load juga kami lakukan penindakan, karena hal itu cukup berpotensi menimbulkan kecelakaan akibat ban pecah maupun rem blong,"ucapnya.
Kasat lantas mengimbau masyarakat selalu tertib berlalu lintas, baik itu dari kelengkapan kendaraan maupun dalam berkendara. Hal itu demi menekan angka kecelakaan yang terjadi setiap hari di berbagai ruas jalan. "Patuhi rambu-rambu lalu lintas, utamakan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara,” tutupnya. (@wi)