-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Oknum Kelurahan Kanaan Diduga Kongkalikong Terkait Terhambatnya Pengajuan SPPFPT

    Admin 3
    06/07/24, 21:41 WIB Last Updated 2024-07-08T17:14:03Z
    Kantor Kelurahan Kanaan, Foto Oleh Wargata.com
    Wargata.com, Kaltim - Tayangnya berita Kedua terkait Pengajuan ahli waris Sadike dengan Judul "Pengajuan SPPFPT Terhambat, Diduga Ada Oknum Kelurahan Kanaan Masuk Angin", Supri berkomentar melalui Chat WhatsApp Pribadi Awak Media

    Pada Chat tersebut, Supri menyampaikan bila dirinya pernah berkomunikasi dengan pihak ahli waris Sadike jika akan dibawa ke Pengadilan dan perkataannya dibenarkan oleh Gilang

    "saya komunikasi dengan pihak sadike sebelum atau sesudah lebaran bahwa gilang mengatakan akan membawa ke pengadilan Dan perkataan saya di betulkan oleh pihak gilang", Tulis Supri via Chat WhatsApp kepada Wargata.com, Sabtu, (6/7/2024).

    Selain itu iapun melakukan pembelaan, bahwa jika diatas lahan tersebut Ada Tiga pihak yang mengakuinya

    "Dan di atas lahan tersebut Ada lagi yang mengakui bahwa lahan tersebut miliknya, sehingga di atas lahan tersebut menjadi 3 pihak", Imbuh Supri secara tertulis via Chat WhatsApp

    Menaggapi hal itu, pihak ahli waris Sadike, Gilang membantah terkait pengadilan yang disebut Supri berulang kali. "Saya mulai awal tidak pernah menyampaikan akan mengajukan ke pengadilan, justru pihak kelurahan yang selalu mendorong terus saya ke pengadilan", Tegas Gilang

    Ditegaskannya kembali, Saat itu hanya menyampaikan, jika tidak ada penyelesaian melalui kekeluargaan sebagaimana yang disampaikan pihak Kelurahan maka akan dibawa ke pengadilan. Namun adanya kesepakatan damai maka dianggap terselesaikan dan untuk apa ke pengadilan bila sudah terselesaikan

    Maksud dari terselesaikan itu, sebagaimana dalam Surat Perjanjian Perdamaian dengan Ace dan Muhammad Dahnial serta Rian Apriadi Gurianto yang merupakan Anak dari Hj. Nur Aeni Said, bahkan pihak Ibu Rahma dan Pak Bagus telah bertandatangan atas nama Instansi Kelurahan dan Kecamatan dilengkapi dengan Stempel. Ujar Gilang

    "Saya Menduga Ada Oknum Kelurahan Kongkalikong Terkait Terhambatnya Pengajuan SPPFPT Kami", Imbuhnya Kepada Media ini

    Bersambung

    (TL/SM)

    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +