Wargata.com, Sulsel - Menindak lanjuti perintah Presiden terkait Judi Online (Judol) melalui Kapolri, Tim Operasi Pekat Lipu Tahun 2024, Polres Wajo menciduk pemain judi togel dibeberapa tempat di wilayah hukum Polres Wajo, pada tanggal 14 dan 23 Juli 2024
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Rhido, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, IPTU Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K, S.I.K., M.H.Li, menuturkan, bahwa penangkapan itu dilakukan dalam operasi Pekat Lipu Tahun 2024
"Operasi Pekat Lipu Tahun 2024 Polres Wajo, menindak lanjuti perintah Presiden tentang Judi melalui Kapolri dan banyak informasi yang kita terima dari masyarakat terkait permainan Judi", ungkap Kasat Reskrim .
"Kami menurunkan tim operasi pekat Lipu dengan bekerjasama tim Resmob Satreskrim Polres Wajo dibeberapa lokasi yang ada di Kabupaten Wajo, dan Alhamdullilah, berhasil kita amankan 4 orang yang kedapatan masih menggunakan aplikasi ini untuk berjudi (red)", Imbuhnya.
Dijelaskan nya, bahwa selain mengamankan pelaku perjudian, tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 6 (Enam) unit Handphone, 2 (Dua) Buku Rekening beserta kartu ATM, 13 (Tiga Belas) Lembar catatan nomor dan uang tunai Rp 1.381.000 dari 4 orang diduga pelaku perjudian (Togel) yang dimana pelaku memasang nomor melalui situs SAKURATOTO2 dan situs SOHO TOGEL.
Adapun 4 orang lelaki diduga pelaku perjudian (Togel) masing-masing berinisial AE (24) BN (44), MT (33), AD (48), Warga Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Pasal yang diduga dilanggar para tersangka, tambah Iptu Alvin, yaitu Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana (Togel). Nama dimaksud dalam Pasal 303 Subsider 303 (Bis)
(HS/RL/AZ)