Wargata.com. Luwu Utara -- Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Tasran, bersama dengan jajaran staf melakukan Monitoring Evaluasi (Monev) Pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) di Kecamatan Sabbang, Kamis (18/7/2024).
Tasran menyampaikan beberapa arahan penting terkait pengawasan coklit yang telah memasuki hari ke-25.
Ia menekankan perlunya PKD aktif dalam melakukan pengawasan, bukan hanya duduk diam tanpa mencatat dan mendokumentasikan kegiatan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).
“Data yang dipegang oleh PKD sangat membantu dalam mengecek apakah pemilih sudah dicoklit atau belum, serta memverifikasi status pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), meninggal dunia, atau disabilitas,” ujar Tasran.
Dia juga menegaskan pentingnya pengawasan melekat dan uji petik, memastikan jumlah pemilih sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dan mencatat pemilih disabilitas sesuai dengan ketentuan dalam KPT 779 tahun 2024.
Tasran mengingatkan agar PKD terus berkoordinasi dengan PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan Pantarlih, serta melakukan pengawasan tanpa menunggu perintah.
“Selain itu, PKD harus segera mencatat pemilih yang meninggal dunia dan memastikan apakah mereka telah dicoklit atau dinyatakan TMS oleh Pantarlih. PKD dan Panwascam juga diharapkan jeli dalam pengawasan dan uji petik, mencatat pelanggaran oleh Pantarlih, dan tidak menghalangi Pantarlih dalam proses coklit,” jelasnya.
Rapat evaluasi harus dilaksanakan oleh Panwascam dan PKD sebelum pleno untuk membahas masalah, kendala, dan temuan hasil pengawasan dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024. (@wi)