-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kuat Dugaan Ada Pemalsuan Surat, Hingga Mengakibatkan Pengajuan SPPFPT Terhambat

    Admin 3
    09/07/24, 19:57 WIB Last Updated 2024-07-09T19:20:18Z
    Ket. Fot: Diduga Surat Pernyataan Palsu
    Wargata.com, Kaltim - Kuat Dugaan ada Pemalsuan Surat, sehingga mengakibatkan terhambatnya Pengajuan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Dan Penggunaan Tanah (SPPFPT) oleh ahli Waris Sadike, yang mana Lahan Tanah ini terletak di Jalan Soekarno Hatta RT. 01 Kelurahan Kanaan

    Pasalnya yang mengaku Istri dari Almarhum Aco Abu Bakar Assidik yaitu, Nurniani selaku pembuat Surat Pernyataan berdasarkan tandatangan Murniati tidak menghadiri Undangan Resmi pihak Kecamatan Bontang Barat

    Undangan Perihal Klarifikasi Terkait Kepemilikan Tanah ditandatangani langsung oleh Camat, Hj. Ida Idris dan telah diedarkan hingga berlangsung pertemuan pada hari ini, Selasa, 9 Juli 2024, tepatnya di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Bontang Barat

    Pertemuan ini juga dihadiri oleh Lurah Kanaan Salmon Kanaan Payung Allo dan Kanit Reskrim Polsek Barat, Yayak serta Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa, begitu juga pihak Ahli Waris Sadike. Namun dari pihak Ahli Waris Aco Abu Bakar Assidik tidak ada yang menghadiri

    Dengan demikian, inti dari apa yang disampaikan pihak Ahli Waris Sadike, bahwa lokasi yang dibahas ini adalah berbeda lahan tanah dari Almarhum Aco Abu Bakar Assidik yang terletak di wilayah Desa Satimpo sebagaimana dalam Surat Keterangan Penggarapan Lokasi Tanah Perwatasan telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Rosman Suria selaku Kepala Desa Satimpo saat itu, Ungkap Gilang. 

    Sedangkan Lokasi pihak kami berada di Wilayah Kelurahan Kanaan yang dahulu Desa Tanjung Laut dengan berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Perwatasan (Segel)",

    "Saya menganggap seperti itu, karena yang bertandatangan yang bersangkutan, yang tanda tangan Desa Satimpo, makanya Saya bilang ini persoalan tidak usah saya lanjut karena sudah jelas, ini beda Desa cuma dia mengklaim di Kelurahan Kanaan", Ungkapan Gilang selaku pihak Ahli Waris Sadike. 
    Ket.Fot: Kesimpulan Hasil Pertemuan di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Bontang Barat, Selasa, (9/7/2024), Klik Disini.
    Sementara diakhir pertemuan tersebut, Camat Bontang Barat, Hj. Ida Idris mengucapkan Terima kasih atas klarifikasi untuk lahan, di kelurahan kanaan yang mana memang perlu kami klarifikasi, sekiranya kami bisa menginformasikan inilah yang sebenarnya kenapa tidak ada SPPFPT dan diterbitkan oleh kelurahan karena memang masih bersengketa, nah disini pun dari masukan teman-teman seperti Pak lurah kemudian pa rerung yang sudah melaporkan  kepada kami, di kecamatan dengan jelas kronologi perjalanan", Kata Hj. Ida Idris. 

    Dikatakannya, tidak secepat yang diperkirakan, karena diperkirakan kenapa lambat, ternyata ada proses-proses disitu, ada pengajuan cek lokasi dan ada Dua kali kalau bisa kita kesitu, dan sampai akhirnya pada hari ini, makanya saya klarifikasi untuk membenarkan bahwa apa yang dilakukan kelurahan itu benar, tidak akan diterbitkannya SPPFPT bukan maksud untuk memperlambat untuk kita menghindari hukum masalah yang kita tidak kehendaki semua", Ucapnya.

    Bersambung

    (TL/SM)

    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +