Wargata.com, Sulsel – Menghadapi tantangan dan tuntutan tugas Polri kedepan yang semakin intens dan semakin kompleks serta berat, Polres Enrekang melalui Kasikum Polres Enrekang melaksanakan sosialisasi tekait Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Enrekang kali ini mendapatkan bagian dalam kegiatan sosialiasi Undang-undang tersebut demi memenuhi tuntutan tugas Polri kedepan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Nampak Kasikum Polres Enrekang, AKP Suyitno pimpin Tim sosialisasi yang disambut langsung oleh Kapolsek Enrekang AKP Lukman, S.H., bersama dengan personel Polsek Enrekang, Rabu, (03/07/2024).
Kasikum Polres Enrekang menyampaikan bahwa kedepan tugas-tugas Polri yang semakin intens harus dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta aturan terbaru sesuai dengan Undang-undang terbaru ini.
"KUHP terbaru ini akan menjadi pedoman kita dalam menghadapi tugas kita yang semakin komplek kedepannya, sehingga kita dapat menyesuaikan dengan kondisi yang ada saat sekarang", Kutip arahan Kasikum Polres Enrekang.
Kapolsek Enrekang AKP Lukman juga berharap semoga personil Polsek Enrekang dapat mempedomani undang-undang terbaru tersebut demi mempermudah setiap tugas-tugas Polri di lapangan.
"Ini menjadi pedomann kita, Kami harap personil Polsek dapat mengimplementasikan undang-undang KUHP ini dilapangan", Ujar Kapolsek.
UU No.1 tahun 2023 ini akan diberlakukan pada tahun 2026, serta akan terdapat beberapa aturan yang berubah, selain terdapat aturan baru, UU No.1 tahun 2023 ini tidak berlaku khusus dan juga memuat tindak pidana khusus serta penerapan KUHP akan diterapkan oleh aparat penegak hukum.
(HS/RL/AM)