-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolres Enrekang Hadiri Pengukuhan 52 Kepala Desa

    Alam - Admin 2
    05/07/24, 07:52 WIB Last Updated 2024-07-05T00:54:24Z
    Wargata.com, Sulsel - Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.IK., M.M., menghadiri pengukuhan dan penerimaan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait perpanjangan masa jabatan kepala Desa, terselenggara di Pendopo Rujab Bupati Enrekang, pada Rabu Siang.

    Rangkaian pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala Desa, juga dihadiri Pj.Bupati Enrekang Dr.H.Baba, S.E., M.M., Dandim 1419 Enrekang Letkol Inf Augustiar Adinegoro S. Hub, Int, dan Kajari Enrekang Padeli, S.H., M.Hum.

    Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.IK., M.M., menuturkan, bahwa terdapat 52 kepala desa di Kabupaten Enrekang resmi dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati terkait perpanjangan masa jabatan. Ungkapnya. Kamis, (04/07/2024)

    "Dari total 112 desa di Kabupaten Enrekang, masa jabatan 23 kepala desa diperpanjang dua tahun hingga 2027, dan masa jabatan 29 kepala desa lainnya juga diperpanjang dua tahun hingga 2029, sehingga masa jabatan yang sebelumnya enam tahun kini resmi menjadi delapan Tahun", Ucapnya.

    Dikatakannya, bahwa 52 kades yang mendapatkan penambahan masa jabatan yakni kades periode 2019-2025, periode 2020-2026 serta periode 2021-2027. Sementara Badan Permusyawaratan Desa mendapatkan perpanjangan yakni periode 2019-2025, 2020-2026 dan 2021-2027", ungkap AKBP Dedi Surya Dharma

    Sementara 60 desa lainnya tidak mengalami perpanjangan masa jabatan karena telah habis, sehingga diisi oleh Penjabat (Pj) Desa, Ujar Kapolres Enrekang

    Dijelaskan nya, hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 39 Ayat (1) dan Pasal 118 Huruf E Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa masa jabatan kepala Desa dan BPD yang sebelumnya 6 Tahun menjadi 8 Tahun, Pungkasnya.

    Usai pemberian SK, Selanjutnya Kapolres Enrekang bersama para forkopinda melakukan sesi jabat tangan sembari memberikan ucapan selamat kepada kepada 52 Kepala Desa dan anggota BPD yang telah dikukuhkan perpanjang masa jabatannya, penuh harap mereka dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Enrekang.

    (HS/RL/AM)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +