Wargata.com, Kaltim - Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, S.I.K., hadiri Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Bontang tepatnya Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kamis, (4/7/2024)
Selain Kapolres, juga dihadiri oleh Walikota Bontang, Basri Rase, S.IP., M.SI., Kepala Kejaksaan, Otong Hendra Rahayu, S.H., M.H., Kepala Kantor Bea Cukai, Tri Haryono Suhud, Kasat Reskoba, AKP Rihard Nixon, S.H., Wakil Ketua Pengadilan, Maulana Abdillah, S.H., M.H., Kasubsi Registrasi Lapas, Dwi Satria K., Pasi Pers Kodim 0908/btg, Lettu Inf. Eko Santoso, Kasubbag Umum BNNK, Michael Ronald, Kemenag Kota Bontang, H. Ali Mustofa dan Para Jaksa dan pegawai Jaksa Kota Bontang serta Awak Media
Adapun Barang Bukti dimusnahkan yang merupakan barang bukti perkara pidana dalam rentang bulan November Tahun 2023 hingga bulan Februari 2024, dengan jumlah total perkara sebanyak 63 perkara pidana, diantaranya berupa Sabu-sabu sebesar 166,30 gram dan Ganja 238,31 gram serta Obat-obatan 22 butir
Begitu juga dengan BB berupa Alat hisap sabubong 10 buah, Timbangan digital 8 buah, Alat komunikasi 25 unit, Korek api 10 buah, Plastic klip 1.116 buah, Pipet/sedotan 30 buah, Tas/Dompet 12 buah, Celanalpakaian 14 buah, Bahan Peledak 8 Buah, Minuman Keras 51 Botol, Alkohol 59 Botol dan Buku / Kertas 6 Buah serta Rokok 6 Buah.
Selanjutnya, dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati), Otong Hendra Rahayu menyampaikan, bahwa tujuan dari pemusnahan barang bukti adalah untuk mencegah hilangnya Barang Bukti dan penyalahgunaan pemanfaatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab
Dikatakannya, Juga sebagai bentuk mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Selain itu juga sebagai bentuk mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan Narkoba
"Kita harus usahakan dengan cara sinergitas agar menurunkan grafik tingkat penyalahgunaan Narkoba dengan melakukan salah satunya tindakan pencegahan", Ujar Otong Hendra Rahayu.
Lebih lanjut, bahwa Pemberantasan penyalahgunaan Narkoba ini merupakan kerja keras sinergitas antara pemerintah kota Bontang dan instansi penegak hukum. Selain dari pada itu juga perlu menjadi perhatian terhadap kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak muda usia produktif yg menduduki kasus terbesar No.2
Melihat dari segi modus operandinya kejahatan tersebut disebabkan oleh anak - anak muda yang tidak teredukasi dengan sosmed dan situs di internet yang melihat konten - konten negative yang kemudian penasaran dan mencontohnya
"Kedepannya, kami akan berusaha mendirikan rumah rehabilitasi untjk korban dan pelaku serta memberikan sosialisasi ke sekolah - sekolah untuk melakukan pembinaan kepada siswa siswi, Semoga upaya - upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Bontang dapat memberikan perbaikan pada generasi muda Kota Bontang agar jadi lebih baik", Tandas Otong Hendra Rahayu.
Sementara itu, Walikota Bontang, Basri Rase, mengucapkan terimakasih atas kinerja Kejari Kota Bontang serta Instansi terkait dalam rangka upaya penegakan hukum kepada pelaku tindak pidana di Kota Bontang
Dengan demikian, Perkara khususnya Narkoba, kita semua perlu meningkatkan kinerja dalam hal pembertasannya, yang mana Penindakan hukum saja tidak mampu menurunkan angka grafik pelaku kejahatan sehingga kita perlu inovatif untuk pencegahannya", Ungkap Walikota Bontang.
Tak hanya itu, kata Walikota, Pelaku dan Korban yang mayoritas merupakan generasi muda usia produktif khususnya dalam penyalahgunaan Narkoba serta Tindak Pidana Asusila tersebut dari tahun ke tahun semakin bertambah sehingga perlu inovasi - inovasi untuk menekan angka grafiknya
"Semoga di Tahun tahun berikutnya kita mampu menurunkan grafik Penyalahgunaan Narkoba dan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak", Pungkasnya.
(DN/SM)