Wargata.com, Luwu Utara -- Pembangunan dua tower jaringan BTS tanpa izin, yang ada di desa Radda dan Desa Laba, belum ada tindak lanjut dari pihak pemerintah daerah dan Aparat penegak hukum (APH)
Hadirnya dua tower jaringan BTS Siluman di Luwu Utara. Diduga tidak berizin, Dalam aturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam peraturan menteri komunikasi dan informasi, tentang pedoman pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi.
Hal tersebut dikatakan oleh Kadis PTSP Kabupaten Luwu Utara, Ir Alauddin Sukri saat dikonfirmasi oleh awak media. Bahwa yang kami ketahui pembangunan tower jaringan BTS di desa Radda dan Desa Laba yang sudah berdiri belum mengantongi izin."katanya.
Ia menambahkan bahwa ada 10 pembangunan tower jaringan BTS yang berdiri di Kabupaten Luwu Utara kami tidak ketahui,"kata Kadis PTSP Ir. Alauddin Sukri kepada Wargata.com.
Ia menjelaskan bahwa harusnya mereka penuhi prosedur tersebut sebelum mendirikan tower, jika itu tidak dipenuhi maka itu adalah pelanggaran karena pendirian tower karingan BTS tersebut sama halnya ilegal.
"Untuk yang ada di Desa Laba itu harus terlebih dahulu ada rekomendasi dari Desa, Pihak bandara, Dinas PTSP, Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, kemudian masuk ke dinas Kami lagi untuk terbitkan izinnya," paparnya.
Kadis PTSP ini melanjutkan bahwa sebelumnya tower yang ada di desa Laba itu kami sudah ingatkan sebelum didirikan agar segera mengurus izin, tapi ini sudah berdiri tapi belum berizin. Kemudian juga, tower tersebut melewati batas ketinggian tentunya pihak Bandar Udara akan komplain.
"Sementara tower yang ada di desa Radda nanti kami ketahui setelah adanya laporan dari masyarakat," terangnya. (@wi)