-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Ditressiber Polda Sulteng Berkantor di Jalan Teratai Palu, Kabid Humas: Dekatkan Layanan Masyarakat

    Alam - Admin 2
    24/07/24, 22:32 WIB Last Updated 2024-07-24T15:34:44Z
    Wargata.com, Sulteng - Setelah terbentuknya satuan kerja (Satker) Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah, mulai menempati kantor baru di Jalan Teratai, Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

    “Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng sudah terbentuk, menempati Eks Gedung Satpas SIM Polresta Palu di Jalan Teratai Kelurahan Besusu Tengah”, ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Rabu, (24/7/2024)

    Jadi saat ini terkait penanganan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronil (ITE) atau tindak pidana yang terjadi di ruang digital, masyarakat akan dilayani di Kantor Baru tersebut, ujarnya.

    Silahkan masyarakat yang akan melapor, konsultasi atau koordinasi terkait dugaan terjadinya tindak pidana ITE bisa langsung ke Ditressiber Jalan Teratai Palu. Ini juga untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Ucap Kabid Humas.

    Djoko juga menyebut, mengingat di Markas Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta tidak memungkinkan untuk ditambah satu Satker, sehingga untuk menampung jumlah personel, sarana prasarana yang ada untuk sementara berkantor di Jalan Teratai Palu, Mereka siap 1X24 jam untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    Dengan dibentuknya Ditressiber Polda Sulteng, Kabid humas juga berharap segala permasalahan atau tindak pidana yang terjadi di ruang digital dapat ditangani lebih maksimal, karena dengan menjadi satker tentunya akan ada dukungan sarana prasarana dan anggaran tersendiri.

    “Terlebih tidak lama lagi Pilkada serentak 2024 di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah akan berlangsung, sehingga memungkinkan terjadinya potensi gangguan kamtibmas yang berasal dari ruang digital seperti adanya konten ujaran kebencian, politisasi SARA, hoaks dan lain sebagainya,” tandasnya.

    (MW/RL/SG) 
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +