-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Diduga Sertifikat Hak Milik Atas Nama Kartini Berkeliaran Diluar Kantor BPN Soppeng

    Admin 3
    26/07/24, 15:05 WIB Last Updated 2024-07-26T09:14:58Z
    Wargata.com, Sulsel - Terungkap, Lahan Sawah di wilayah Kelurahan Galung dengan status bersertifikat atas nama Haji Maru dan telah diwariskan kepada Ibu Kartini, sebagaimana tertulis pada Sertifikat yang telah diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng. 

    Hal itu terungkap saat Pihak keluarga Ramli memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dihadapan Awak Media, dan sempat menyebut jika Lahan sawah ini, sebelumnya digadaikan

    "Sebelumnya, Sawah itu digadaikan oleh pihak Haji Maru (red)", Kata Masturah yang bekerja di Puskesmas Takkalalla

    Sertifikat tersebut jelas tertulis, Surat Pernyataan Ahli waris yang diketahui oleh Kelurahan Galung dan disahkan Pihak Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng hingga telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan pada tanggal 17 Januari 2022

    Berkaitan hal itu, ibu Kartini meberikan Kuasa kepada Asnaidi, S.H., M.H., Selakau Pengacara dan penasehat hukumnya. Iapun telah menyurat bahkan berkomunikasi dengan Kepala BPN Soppeng

    "Kenapa Ada foto copy Sertifikat atas nama Kartini itu ada di luar pertanahan sedangkan Kartini sebagai atas nama di sertifikat tidak pernah mengambil sertifikat itu dan tidak pernah juga menguasakan kepada orang lain", Ungkap Asnaidi kepada Wargata.com

    "Karena itu, Kami akan melakukan langkah-langkah hukum untuk selanjutnya", Tegas Asnaidi via telpon genggam, Jum'at, (26/7/2024).

    Adapun Surat terkait pengambilan Sertifikat tanah atas nama Kartini sebagaimana yang tertuang pada surat itu selaku pemilik sah, bahwa diminta BPN Kabupaten Soppeng memperlihatkan dokumen pengambilan sertifikat/buku tanah, dengan tujuan untuk mengetahui siapa sesungguhnya orang tanpa dasar hukum dan tanpa hak melakukan pengambilan, lalu dasar apa ia mengambil padahal dirinya bukanlah orang yang atas nama dalam sertifikat/buku tanah tersebut, Kutipnya.

    (SM/MW)

    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +