Wargata.com, Luwu Utara -- Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Kabupaten Luwu Utara, menjadi catatan dari Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Jum'at, 5 Juli 2024.
Bawaslu menemukan adanya human error petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) saat proses coklit.
“Ada temuan human error petugas pantarlih saat proses coklit di lapangan”, ujar Anggota Bawaslu Luwu Utara Tasran. Dalam proses coklit oleh pantarlih, Tasran mengaku juga melakukan pengawasan. Sejauh ini, ada sejumlah temuan yang harus diperbaiki oleh KPU ataupun pantarlih dalam proses coklit.
Temuan itu, kata Tasran, mulai petugas pantarlih yang tidak mengenakan atribut saat proses coklit sampai penulisan daftar pemilih pada stiker tidak lengkap.
Ada juga penulisan daftar nama pemilih pada stiker yang salah dan tidak diperbaiki. Semua itu ditemukan langsung oleh Bawaslu, staf Bawaslu, hingga pengawas tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Ada temuan oleh petugas pantarlih ditulis dulu data pemilih di stiker. Ternyata, saat coklit salah nama dan tidak diganti. Seharusnya, (pemilih) didatangi ke rumahnya dulu, di-coklit, hasilnya ditulis pada stiker dan tempel,” jelasnya.
Mendapati sejumlah temuan ini, Bawaslu meminta pantarlih, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk memperbaikinya.
Saran itu diberikan karena human error petugas pantarlih. “Kami sudah sampaikan langsung ke PPK juga, untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. (@wi)