-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Amankan 96,58 Gram Narkoba, Bandar Narkoba Asal Kota Digelandang Polisi

    Admin 10 - Awhy
    07/07/24, 19:47 WIB Last Updated 2024-07-08T17:05:37Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Polres Luwu Utara melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil melakukan pengembangan kasus Narkoba dan mengamankan yang di duga sebagai bandar Narkotika jenis shabu. Pada Selasa, 2 Juli 2024.

    Setelah mendapatkan imformasi tersebut Satres Narkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung bergerak kelokasi yang dimaksud, Yang telah disebutkan oleh tersangka, FA (25) Yang telah diamankan sebelumnya didusun transat kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara.

    Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli melalui Kasat Narkoba AKP M. Jayadi menjelaskan bahwa penangkapan FA berdasarkan pengakuan tersangka inisial AN (26) yang tersandung kasus peredaran sabu dan telah menjalani proses pemeriksaan.

    Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan FA dihadapan penyidik, pihaknya melakukan pengembangan dan mengarah ke tersangka lain berinisial BA (35) yang beralamatkan di kota Palopo.

    "Tim kami segera menangkap BA di kota Palopo dan mengakui jika barang tersebut dia (BA) antar dari Palopo ke wilayah Luwu Utara," ujar AKP Jayadi, Jumat (5/7/2024).

    Dari hasil interogasi pada pelaku BA terungkap jika memperoleh sabu tersebut berasal dari pria berinisial AY (46)

    Darj serangkaian penyelidikan Satres Narkoba Polres Luwu Utara  mencari AY dan berhasil diamankan di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo pada hari Rabu (3/7/2024).

    "Dari penggeledahan dirumah AY ditemukan 2 sachet yang diduga sabu dengan total berat 96,58 gram," lanjut AKP Jayadi.

    "Sabu ini berasal dari luar Luwu Utara yang diedarkan di kecamatan Mappedeceng dan Bonebone. Kami berhasil mengamankan barang bukti beserta pelaku utama hingga para kaki tangannya dengan jumlah 4 tersangka," kuncinya.

    Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli mengapresiasi Satresnarkoba atas pengungkapan kasus ini.

    "Ini adalah komitmen kami dari pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba di Luwu Utara," kata AKBP Muhammad Husni Ramli.

    "Kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti telah disita dan pelaku diamankan di Polres Lutra untuk proses selanjutnya,"tutupnya. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +