Wargata.com, Luwu Utara -- Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara Supriadi menyampaikan 4 potensi pelanggaran pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yang penting untuk diperhatikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Satu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih," ujar Supriadi, Rabu (3/7/2024).
Potensi pelanggaran kedua yaitu adanya pemalsuan keterangan dalam Daftar Pemilih. Ketiga, KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan salinan DPT kepada Peserta Pemilu.
"Keempat, jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan jajaran Bawaslu terkait dengan pemutakhiran data pemilih," ungkapnya.
Ia mengingatkan agar jajaran Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Luwu Utara untuk memperhatikan dan mengawasi dengan ketat 4 potensi pelanggaran tersebut yang mungkin terjadi di lapangan.
Supriadi juga mengingatkan kepada seluruh jajaran pengawas baik di tingkat Kecamatan maupun di tingkat Desa untuk memahami betul terkait dengan aturan dan mekanisme yang harus dilakukan dalam hal penanganan dugaan pelanggaran terutama yang terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu.
“Bawaslu telah mematangkan persiapan pengawasan coklit, Panwaslu Kecamatan hingga PKD diingatkan untuk membaca dengan cermat terkait aturan dan mekanisme dalam memproses dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Hal ini menjadi sangat penting agar tidak salah langkah dalam melakukan penanganan dugaan tindak pidana pemilu,” tambah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa tersebut. (@wi)